MRP dan Gubernur Apolo Minta Satgas PKH Beri Penjelasan Atas Tindakan Pemalangan Lahan 14 Ribu Hektare Di Boven Digoel

Audiensi berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (12/10/2026). Foto: Bataspapua.com/Ist

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan menyoroti tindakan pemalangan lahan seluas 14.234 hektare di Kampung Miri, Kabupaten Boven Digoel, yang dilakukan dalam rangka penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). MRP menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat sebagai pemilik tanah dalam setiap proses penertiban yang menyangkut hak atas wilayah adat.

Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menilai penertiban yang berdampak pada lahan masyarakat adat harus disertai komunikasi dan pembahasan bersama pemilik hak ulayat. Menurutnya, pemerintah dan Satgas PKH perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Mereka harus berbicara bersama masyarakat adat, karena merekalah pemilik tanah. Sangat disayangkan sekali sikap yang dilakukan Satgas PKH. Kami bersama pemerintah akan turun ke lapangan untuk melihat persoalan tersebut,” tegas Damianus.

Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi bersama Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, perwakilan sembilan marga pemilik lahan, Kepala Kampung Miri, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang diwakili Asisten III Setda Kabupaten Boven Digoel.

Audiensi berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas belum adanya penjelasan yang diterima masyarakat Kampung Miri terkait dasar pemalangan lahan seluas 14.234 hektare tersebut, termasuk status penertiban dan langkah yang harus ditempuh masyarakat maupun pihak perusahaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, mengusulkan agar pemerintah provinsi segera menyampaikan surat resmi kepada Ketua Satgas PKH untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum, alasan, dan status penertiban lahan di Kampung Miri.

Apolo menegaskan, kejelasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pihak terkait memperoleh informasi yang utuh sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Melalui surat tersebut, kita perlu memperoleh kejelasan mengenai dua hal utama,” kata Apolo.

Pertama, pemerintah ingin mengetahui dasar dan alasan penertiban terhadap lahan seluas 14.234 hektare tersebut. Apakah tindakan itu berkaitan dengan kekurangan dokumen, belum terpenuhinya persyaratan perizinan, atau terdapat persoalan lain yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban.

Kedua, pemerintah meminta kepastian mengenai status penertiban tersebut, termasuk apakah penghentian aktivitas di lokasi hanya bersifat sementara sampai perusahaan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan atau terdapat ketentuan lain yang menyebabkan kegiatan di lahan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Menurut Apolo, kedua hal tersebut perlu dijelaskan secara resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memperkeruh persoalan di tengah masyarakat.

“Kita juga perlu memahami bahwa Satgas PKH tentu memiliki laporan dari tim yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, komunikasi dan koordinasi resmi dengan Satgas PKH dinilai menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sekaligus memastikan semua pihak memahami duduk persoalan yang sebenarnya.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Apolo mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Papua Selatan segera menyiapkan surat kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Ketua Satgas PKH.

Surat tersebut direncanakan dilengkapi dokumen pendukung berupa surat dari Kepala Kampung Miri, surat dari Bupati Boven Digoel, serta notulensi hasil audiensi.

Selain melalui surat resmi, pemerintah provinsi juga membuka kemungkinan mengajukan permohonan audiensi langsung dengan Ketua Satgas PKH.

Apabila permohonan tersebut diterima, pertemuan diharapkan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, MRP Papua Selatan, DPR afirmasi, Kepala Kampung Miri, serta perwakilan sembilan marga dan pihak terkait lainnya.

“Apabila permohonan tersebut mendapat kesempatan untuk diterima, kita dapat bersama-sama menghadap beliau dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten, MRP, DPR Afirmasi, Kepala Kampung Miri, serta perwakilan masyarakat dan pihak terkait lainnya,” kata Apolo.

Melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat mendengarkan langsung penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Satgas PKH, dasar penertiban, kelengkapan dokumen dan perizinan, serta kepastian status lahan yang menjadi perhatian masyarakat Kampung Miri.

Apolo menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak perusahaan.

Sementara itu, sikap MRP Papua Selatan menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam penyelesaian persoalan lahan di Kampung Miri.

Bagi masyarakat adat, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan hak ulayat, identitas, dan keberlangsungan kehidupan antargenerasi. Karena itu, setiap tindakan yang berdampak terhadap wilayah yang diklaim sebagai tanah adat perlu disertai penjelasan yang memadai dan komunikasi dengan masyarakat yang berkepentingan.

Damianus menegaskan bahwa MRP Papua Selatan bersama pemerintah akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung persoalan tersebut.

Langkah itu diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi lahan, persoalan yang dihadapi masyarakat, serta hal-hal yang perlu diklarifikasi kepada Satgas PKH.

Meski demikian, dasar dan status hukum penertiban tetap memerlukan penjelasan dari pihak berwenang agar penyelesaian persoalan tidak hanya bertumpu pada pernyataan para pihak, tetapi juga pada dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Satgas tersebut bertujuan menertibkan kegiatan di kawasan hutan, termasuk aktivitas perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan terhadap aktivitas yang menjadi objek pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam kasus Kampung Miri, pemerintah daerah dan masyarakat kini meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar tindakan penertiban, dokumen yang menjadi pertimbangan, serta status lahan seluas 14.234 hektare tersebut.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengupayakan klarifikasi melalui jalur resmi, sedangkan MRP Papua Selatan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses penyelesaian.

Kejelasan dari Satgas PKH menjadi hal yang dinantikan agar pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak perusahaan memiliki pemahaman yang sama mengenai persoalan tersebut.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan Kampung Miri diharapkan dapat berjalan secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum, serta memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat adat yang terdampak.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!