Ketahuan Korupsi Anggaran Pembangunan Jalan, Kadis PUPR Boven Digoel Resmi Jadi Tersangka

Foto: Ist

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek jalan tahun anggaran 2023. Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10,64 miliar.

Penetapan FT menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, menjadi tiga orang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Muhamad Rizal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

FT diduga terlibat dalam perkara itu saat menjabat Kepala Dinas PUPR Boven Digoel dengan kapasitas sebagai pengguna anggaran.

“FT diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran saat menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel,” kata Muhamad Rizal, Rabu (14/10/2026).

Penyidikan kasus ini berfokus pada dua proyek pembangunan jalan yang menggunakan anggaran pemerintah pada tahun 2023.

Proyek pertama adalah pembangunan ruas jalan Dema–Fef ero dengan nilai kontrak sekitar Rp5,86 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Proyek kedua berupa pembangunan jalan yang menghubungkan Distrik Kombay, Kampung Wanggemalo, hingga Distrik Firiwage, Kampung Firiwage, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,27 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Dari kedua proyek tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,64 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Boven Digoel.

Sebelum menetapkan FT, Kejati Papua telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka pada Jumat (2/10/2026).

Keduanya masing-masing berinisial RP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Boven Digoel, serta S selaku pelaksana pekerjaan dari CV Mutiara.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik juga menahan S selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura untuk kepentingan proses hukum.

Sementara itu, FT tidak menjalani penahanan baru dalam perkara tersebut karena saat ini sedang menjalani pidana badan dalam perkara lain di Lapas Kelas IIA Abepura.

Dengan penetapan FT, penyidik kini menangani perkara tersebut dengan total tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dua proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2023.

Kejati Papua masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan para pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian mengingat proyek yang diselidiki berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk dana yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan di daerah.

Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, perkara masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghilangkan hak setiap tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!