Dishub Papua Selatan Terapkan Sistem ABT untuk Layanan Bus Gratis ASN
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan menerapkan sistem Account Based Ticketing (ABT) dalam layanan bus gratis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini digunakan untuk memvalidasi pengguna, mengendalikan penggunaan layanan, serta mendata perjalanan ASN secara digital.
Melalui sistem tersebut, layanan bus ASN tetap diberikan secara gratis. Penerapan ABT bukan untuk menarik tarif dari penumpang, melainkan memastikan layanan digunakan oleh ASN yang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam sistem.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui infografis Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, sistem ABT mengintegrasikan proses pemesanan perjalanan, pemeriksaan saat keberangkatan (check-in), hingga pencatatan penggunaan layanan melalui akun ASN yang berbasis Nomor Induk Pegawai (NIP).
ASN yang ingin menggunakan layanan bus dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi Bus ASN menggunakan telepon seluler. Pemesanan dibuka setiap pukul 19.00 WIT pada malam sebelum hari keberangkatan.
Satu kali pemesanan berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang. Nomor bus juga langsung ditetapkan ketika pemesanan dilakukan.
Setelah melakukan pemesanan, ASN dapat melihat jadwal perjalanan melalui aplikasi, termasuk lokasi penjemputan, tanggal keberangkatan, serta waktu perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, Michael R.Gomar, mengatakan pada saat keberangkatan, ASN wajib menunjukkan kode QR yang tersedia di aplikasi kepada petugas untuk dipindai sebagai bukti kehadiran dan penggunaan layanan.
“Kode QR tersebut berubah setiap 30 detik sehingga tangkapan layar tidak dapat digunakan sebagai pengganti kode QR yang aktif. Apabila telepon seluler ASN mengalami kendala, petugas dapat melakukan proses check-in secara manual menggunakan NIP,” ujar Michael kepada media ini, Jumat (23/10/2026).
Penerapan sistem ABT juga, lanjut Michael, bertujuan memastikan layanan bus gratis digunakan oleh ASN yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam infografis tersebut dijelaskan bahwa pengguna harus terdaftar sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua Selatan, berusia 45 tahun ke atas, serta tidak memiliki kendaraan pribadi atau dinas sesuai dengan kriteria layanan.
Melalui validasi berbasis akun, data pengguna dapat diperiksa sehingga penggunaan fasilitas transportasi pemerintah lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, digitalisasi tiket melalui pemindaian kode QR memungkinkan proses pencatatan penumpang dilakukan secara lebih praktis tanpa harus menggunakan karcis kertas.
Penerapan ABT diharapkan meningkatkan ketertiban, transparansi, dan akurasi pendataan penggunaan bus ASN di Papua Selatan.
Data perjalanan tercatat secara otomatis berdasarkan bus dan hari perjalanan, termasuk informasi penumpang yang hadir serta petugas yang melakukan pemeriksaan saat keberangkatan.
Sistem tersebut juga membantu mencegah penyalahgunaan pemesanan. ASN yang telah melakukan pemesanan tetapi tidak hadir tanpa membatalkan pesanan dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga penangguhan layanan.
Dengan mekanisme tersebut, kuota bus diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh ASN yang benar-benar membutuhkan fasilitas transportasi.
Penerapan sistem ABT menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan transportasi ASN di Provinsi Papua Selatan. Melalui sistem ini, layanan bus gratis diharapkan tetap mudah diakses, sekaligus memiliki mekanisme pendataan dan pengawasan yang lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan