Komunitas PAYA Merauke Gelar Ritual Adat Marind IMO: Meminta Maaf kepada Leluhur, Menanam Kembali Kehidupan di Hutan Alatep
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Di tengah kawasan hutan yang telah berubah setelah dibuka untuk kepentingan pembangunan, sekelompok masyarakat adat Marind dari golongan IMO yang tergabung dalam komunitas PAYA berkumpul di Kampung Alatep, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Mereka datang bukan sekadar untuk melihat lahan yang telah berubah. Mereka membawa kesadaran, kegelisahan, sekaligus harapan.
Di atas tanah yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka, masyarakat yang tergabung dalam komunitas PAYA melaksanakan ritual adat permohonan maaf kepada Dema (bahasa Marind) atau diartikan dalam bahasa Indonesia adalah Leluhur.
Ritual tersebut menjadi cara masyarakat untuk berkomunikasi dan memanggil para Dema yang telah pergi, menerima perubahan yang telah terjadi, sekaligus meneguhkan kembali hubungan mereka dengan tanah yang selama ini diyakini sebagai sumber kehidupan, Jumat (25/9/2026).
Bagi masyarakat Marind, hutan tidak pernah hanya dipandang sebagai kumpulan pepohonan atau hamparan lahan kosong yang dapat dibuka dan dimanfaatkan. Di dalamnya terdapat sumber pangan, tanaman obat, bahan kebutuhan sehari-hari, tempat berburu, tempat mengambil hasil alam, sekaligus ruang yang menyimpan jejak kehidupan leluhur dan pengetahuan adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, ketika hutan berubah, yang berubah bukan hanya bentuk permukaan tanah, kehidupan masyarakat pun ikut berubah.
Pangan yang sebelumnya mudah diperoleh dari lingkungan sekitar menjadi semakin sulit ditemukan. Tanaman yang memiliki nilai adat dan budaya ikut berkurang. Pengetahuan tentang tumbuhan sebagai obat herbal yang selama ini diwariskan melalui kehidupan sehari-hari menghadapi tantangan untuk tetap bertahan.

Dalam kondisi itulah ritual adat di Alatep dilakukan, masyarakat memilih kembali ke tanah. Mereka menanam Sagu, kelapa, umbi-umbian, tanaman adat yang dikenal dengan nama Wati, tanaman obat dan berbagai jenis tumbuhan lainnya kembali ditanam di atas lahan yang telah terbuka.
Bagi mereka, kegiatan tersebut bukan sekadar bercocok tanam, menanam adalah simbol sebuah upaya untuk menghidupkan kembali tanah sekaligus menghidupkan kembali sumber kehidupan masyarakat.
Ritual permohonan maaf menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan masyarakat Marind IMO tersebut. Pemilik dusun dan masyarakat adat menyadari bahwa perubahan kawasan tidak terjadi tanpa keterlibatan mereka sendiri.
Salah satu pemilik dusun yang lahannya telah dibuka, Selsius Gebze, mengakui bahwa sebelumnya masyarakat telah menyetujui pembukaan lahan.
Namun, setelah melihat perubahan yang terjadi dan merasakan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari, muncul kesadaran bahwa keputusan tersebut memiliki konsekuensi yang harus mereka hadapi.
“Kami yang mengawali dengan menyetujui lahan dibongkar. Jadi sekarang kami sadar bahwa kami salah dan kami saat ini melakukan ritual adat permohonan maaf kepada Dema, tanah atau ibu kami,” kata Selsius.
Pernyataan tersebut menggambarkan sisi lain dari perubahan kawasan yang sering kali tidak terlihat dalam pembicaraan mengenai pembangunan.
Bagi masyarakat adat, keputusan mengenai tanah bukan hanya persoalan administratif, ekonomi atau pembangunan.
Tanah memiliki hubungan dengan leluhur, tanah memiliki hubungan dengan identitas, tanah juga memiliki hubungan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Karena itu, permohonan maaf kepada leluhur menjadi bentuk refleksi. Masyarakat menyadari bahwa perubahan telah terjadi. Mereka tidak ingin berhenti pada penyesalan, tetapi berusaha melakukan sesuatu yang dapat mereka lakukan dari tempat mereka berada.
Salah satunya adalah menanam kembali. Tanah yang telah terbuka mulai diisi dengan tanaman yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Sagu ditanam kembali karena sagu merupakan salah satu sumber pangan penting masyarakat Papua.
Kelapa ditanam untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kehidupan sehari-hari.
Umbi-umbian kembali ditanam sebagai sumber makanan.
Tanaman Wati tetap dipelihara karena memiliki arti dalam kehidupan adat masyarakat.
Sementara tanaman obat ditanam sebagai bagian dari upaya mempertahankan pengetahuan tradisional yang telah diwariskan oleh para leluhur. Dengan cara tersebut, masyarakat berusaha menjadikan lahan yang sebelumnya berubah menjadi ruang kehidupan baru.
Tokoh adat Marind dari wilayah setempat, Amandus Mahuze, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah mereka.
Namun, masyarakat meminta agar lahan yang telah dibuka tidak dibiarkan terbuka begitu saja tanpa adanya kelanjutan pekerjaan. Menurut Amandus, jika sebuah kawasan telah dibuka untuk kepentingan pembangunan, maka masyarakat harus mendapatkan manfaat dari keberadaan program tersebut.
“Program atau proyek nasional ini untuk masyarakat, jadi kembalikan ke masyarakat. Masyarakat mau tanam sagu, kelapa, umbi-umbian, tanaman adat, juga tanaman obat,” ujar Amandus.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah pembangunan boleh dilakukan atau tidak. Persoalan yang lebih mendesak adalah bagaimana masyarakat dapat tetap hidup setelah ruang hidup mereka mengalami perubahan.
Sebagian kawasan hutan telah dibuka, namun, masyarakat masih menunggu kelanjutan pemanfaatan lahan tersebut.
Di sisi lain, kebutuhan hidup terus berjalan, masyarakat tetap membutuhkan makanan. Mereka membutuhkan sumber penghasilan. Mereka membutuhkan lahan untuk menanam dan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami tidak mungkin mau menunggu. Kami perlu makan dan minum, serta adat kami tidak boleh berhenti di sini,” kata Amandus.
Kalimat itu menjadi gambaran sederhana tentang persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Pembangunan memiliki tujuan besar, tetapi kehidupan masyarakat berlangsung setiap hari.
Ketika kebutuhan pangan datang hari ini, masyarakat tidak dapat menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian mengenai apa yang akan terjadi dengan lahan mereka. Karena itu, masyarakat memilih bergerak dengan kemampuan yang mereka miliki.
Bagi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan hutan, perubahan kawasan membawa dampak langsung terhadap pola kehidupan.
Hutan menyediakan berbagai kebutuhan secara alami, Sagu dapat diolah menjadi pangan, umbi-umbian dapat menjadi makanan keluarga, kelapa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, tumbuhan tertentu dapat digunakan sebagai bahan obat tradisional, tanaman tertentu lainnya memiliki fungsi dalam kehidupan adat.
Semua itu bukan sekadar sumber daya alam bagi masyarakat namun menjadi bagian dari pengetahuan hidup. Seorang anak yang tumbuh dalam lingkungan adat belajar mengenali tanaman bukan hanya dari buku, tetapi melalui kehidupan sehari-hari. Ia belajar dari orang tua dan para tetua, mengetahui tanaman yang dapat dimakan, tanaman yang dapat digunakan sebagai obat, tanaman yang memiliki fungsi tertentu dalam kehidupan adat, serta tempat-tempat yang memiliki hubungan dengan sejarah keluarganya.
“Ketika lingkungan berubah, pengetahuan itu juga menghadapi ancaman. Jika tanaman tidak lagi tersedia, generasi berikutnya akan semakin sulit mempelajari manfaatnya,” tambahnya Amandus.
Dalam pandangan masyarakat adat, tanah memiliki hubungan yang sangat erat dengan manusia, tanah dipandang sebagai ibu yang memberikan kehidupan, dari tanah manusia memperoleh makanan.
Dari hutan, masyarakat memperoleh bahan obat dan berbagai kebutuhan hidup. Dari lingkungan sekitar, mereka belajar memahami alam dan dari tanah leluhur, mereka mengenali siapa diri mereka.
Karena itu, hubungan masyarakat dengan tanah tidak dapat dilepaskan hanya melalui ukuran luas lahan atau nilai ekonomi ada hubungan spiritual dan kultural yang melekat di dalamnya. Ketika masyarakat melakukan ritual permohonan maaf, hubungan itulah yang sedang mereka teguhkan kembali.

Mereka mengakui bahwa telah terjadi perubahan, mereka mengakui bahwa sebagian hutan telah dibuka tetapi mereka juga menyatakan bahwa hubungan dengan tanah tidak boleh berhenti.
Selsius Gebze mengatakan masyarakat tidak menolak program pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat berharap pemerintah segera menuntaskan lahan yang telah dibuka sehingga dapat memberikan manfaat yang jelas.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak program pemerintah. Namun kami berharap pemerintah segera menuntaskan lahan yang telah dibuka, jangan dibiarkan terlalu lama,” ujarnya.
Harapan tersebut menunjukkan adanya keinginan masyarakat agar pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka tidak berhenti pada pembukaan lahan.
Masyarakat ingin terlibat dalam pemanfaatan lahan, mereka ingin bekerja di atas tanah mereka sendiri dan ingin menanam menghasilkan pangan dengan tujuan memastikan keluarga mereka tetap memiliki sumber kehidupan.
Ritual adat di Alatep akhirnya tidak berhenti sebagai sebuah prosesi, setelah permohonan maaf dilakukan, masyarakat kembali melihat tanah yang ada di hadapan mereka.
Tanah itu mungkin tidak lagi sama dengan kondisi sebelumnya, pepohonan telah berkurang, kawasan yang dahulu menjadi bagian dari hutan telah berubah. Namun, bagi masyarakat perubahan tersebut bukan alasan untuk menyerah justru dari kondisi itulah mereka memulai kembali.
Mereka sedang menanam kembali sumber pangan, menanam kembali pengetahuan, menanam kembali adat, menanam kembali hubungan dengan tanah dan pada akhirnya, menanam kembali kehidupan. Bagi masyarakat Marind IMO, menjaga tanah berarti menjaga kehidupan. Menjaga kehidupan berarti menjaga adat. Dan menjaga adat berarti memastikan identitas leluhur tetap tumbuh bersama tanah yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- budaya Marind
- Distrik Okaba
- Hak Masyarakat Adat
- Headline
- hutan adat Papua
- Kabupaten Merauke
- Kampung Alatep
- komunitas PAYA
- Marind IMO
- Masyarakat Adat Marind
- pangan masyarakat adat
- Papua Selatan
- pembangunan Papua Selatan
- Proyek Strategis Nasional
- PSN Papua Selatan
- ritual adat Marind
- Sagu Papua
- tanah adat Marind
- tanaman wati










Tinggalkan Balasan