Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Proyek pembangunan lanjutan Kantor Bupati Boven Digoel, Papua Selatan, senilai Rp11,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 terseret kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.038.227.228,86 atau sekitar Rp1,03 miliar.

Ketiga tersangka terdiri atas dua pihak kontraktor dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel. Ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., bersama tim penyidik, Kamis (15/10/2026).

Perkara ini ditangani tim penyidikan yang diketuai Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H., bersama jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Merauke di bawah pimpinan Yang Melva Rian, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Tim tersebut juga melibatkan Raja Daffa Abdullah, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Merauke, ketiga tersangka masing-masing berinisial JMRS, AFS, dan RN.

JMRS merupakan kontraktor yang melaksanakan kegiatan pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR Kabupaten Boven Digoel pada Tahun Anggaran 2023.

AFS merupakan rekan JMRS yang bertindak sebagai kontraktor sekaligus pelaksana pekerjaan di lapangan. Sementara RN menjabat sebagai PPK pada kegiatan pembangunan tersebut.

Proyek di bawah Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.719.700.000.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah memeriksa 22 saksi dan dua ahli, mengumpulkan alat bukti surat, serta memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyatakan menemukan fakta hukum yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh ketiga tersangka, disertai unsur kesengajaan atau *mens rea*.

Perbuatan yang disangkakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.038.227.228,86 berdasarkan hasil audit BPKP.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik membeberkan dugaan peran masing-masing tersangka, termasuk aliran uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

JMRS diduga mengendalikan penarikan uang dari rekening CV PAS yang digunakan dalam kegiatan pembangunan tersebut. Penyidik juga menyebut JMRS diduga menerima keuntungan secara melawan hukum sebesar Rp1,9 miliar yang ditransfer oleh AFS.

Sementara itu, AFS diduga menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan pembangunan secara melawan hukum. Ia juga diduga mengajukan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen secara melawan hukum serta mentransfer sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya.

Adapun RN, selaku PPK, diduga menandatangani kontrak secara melawan hukum dan menerima pengajuan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen secara melawan hukum.

Penyidik turut mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp30 juta oleh RN dari AFS.
Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel.

Kejari Merauke membedakan nilai dugaan keuntungan yang disebut diterima JMRS sebesar Rp1,9 miliar dari nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp1,03 miliar. Kedua angka tersebut merujuk pada hal yang berbeda dalam perkara ini.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan dalam dua tahap.
JMRS dan AFS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/10/2026). Setelah itu, keduanya diamankan di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebelum diterbangkan ke Merauke.

Keduanya tiba di Kabupaten Merauke pada Senin (12/10/2026).
Sementara itu, RN baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Merauke selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.

Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan, mulai dari penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengajuan pencairan pembayaran sebesar 100 persen.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp11,7 miliar dan kerugian keuangan negara berdasarkan audit sebesar Rp1,03 miliar, penyidikan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan di Kabupaten Boven Digoel.

Dugaan keterlibatan pihak kontraktor dan PPK sekaligus menempatkan proses pelaksanaan pekerjaan serta pengawasan kontrak sebagai aspek penting yang harus diuji dalam proses hukum.

Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk peran masing-masing pihak dan aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!