Bupati Merauke Tegas: Sengketa Tanah Tempuh Jalur Hukum, Jangan Palang Sekolah

Bupati Merauke, Yoseph B. Gebze. Foto: Bataspapua.com/Jam's

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Adanya aksi pemalangan TK Negeri Pembina Merauke dan SD N Mangga Dua Merauke, Bupati Merauke, Yoseph B. Gebze, menegaskan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan pusat pelayanan kesehatan merupakan sarana penting bagi pemerintah daerah untuk melayani seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Pemerintah Kabupaten Merauke menyatakan keprihatinan atas kondisi tersebut. Bupati menilai, persoalan kepemilikan tanah yang menjadi lokasi pembangunan fasilitas umum harus diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menghambat pelayanan publik.

“Fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, maupun tempat pelayanan kesehatan merupakan bagian dari tempat pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Merauke tanpa terkecuali,” ujar Yoseph B. Gebze kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Ia memahami adanya pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan fasilitas umum. Namun, menurutnya, klaim tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Langkah pertama yang akan diupayakan pemerintah daerah adalah membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Mediasi dan musyawarah dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa hak atau kepentingan hukumnya dirugikan, negara telah menyediakan jalur penyelesaian melalui lembaga peradilan.

“Kalau ada pihak yang merasa kepentingan hukumnya terganggu, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang ada di Kabupaten Merauke. Biarlah pengadilan yang memutuskan dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak,” tegasnya.

Yoseph menekankan, penyelesaian sengketa tanah tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah. Menurutnya, pemalangan fasilitas pendidikan berpotensi merugikan anak-anak yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan secara berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa dampak dari terganggunya proses pendidikan tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi masa depan generasi muda di Kabupaten Merauke.

Karena itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang menghambat pelayanan publik, khususnya kegiatan pendidikan.

Pemerintah Kabupaten Merauke berharap persoalan kepemilikan tanah dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

Bupati menegaskan, kepentingan hukum setiap pihak tetap harus dihormati. Namun, penyelesaian sengketa juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, terutama anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan tanpa gangguan.

Pemerintah daerah pun mendorong agar seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta melindungi masa depan generasi muda Merauke.

 

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!