Rampok Seorang Wanita Pakai Sajam, Pemuda Merauke Ini Check-In Di Hotel Prodeo
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pantai Yobar, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Seorang terduga pelaku berinisial R.B.E. (19) berhasil ditangkap Tim Reskrim kurang dari sepekan setelah aksi perampasan yang meresahkan masyarakat tersebut terjadi.
Pengungkapan kasus dipimpin KBO Satreskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama personel Tim Resmob setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 12 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Luktya Kustiana Putra, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Pantai Yobar.
Korban berinisial A.A.S. (31) saat itu tengah berboncengan sepeda motor bersama rekannya untuk menikmati suasana Pantai Yobar. Namun, perjalanan mereka mendadak berubah menjadi aksi kriminal ketika pelaku muncul dari kawasan hutan bakau.
“Pelaku keluar dari kawasan hutan bakau dengan mengenakan penutup kepala, kemudian menarik korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang sebelum membawa kabur tas milik korban,” ujar AKP Luktya.
Tas yang dirampas pelaku berisi satu unit telepon genggam dan dompet milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kampung Yobar.
Sebelum melakukan penindakan, personel terlebih dahulu menerima arahan dan briefing dari Kasat Reskrim. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (15/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit telepon genggam Vivo warna pelangi dan satu tas kecil warna cokelat merek Eiger milik korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Merauke guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain yang belum berhasil diamankan, di antaranya sebilah parang yang digunakan saat mengancam korban serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Merauke berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata yang menjadi tujuan warga.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Merauke juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di lokasi wisata maupun tempat-tempat yang sepi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- AKP Luktya Kustiana Putra
- begal Merauke
- berita Merauke
- curas Merauke
- Headline
- IPDA Stevend E Dapo
- kasus curas Papua Selatan
- keamanan Merauke
- kriminal Merauke
- KUHP Terbaru
- Pantai Yobar
- Pantai Yobar Merauke
- Papua Selatan
- penangkapan pelaku curas
- Pencurian dengan Kekerasan
- Penegakan Hukum
- perampokan Merauke
- Polres Merauke
- Polri
- Satreskrim Polres Merauke
- Tim Resmob Merauke










Tinggalkan Balasan