Pengakuan 9 dari 13 Prajurit dan Modus Istri TNI Lakukan Skandal, Tercatat 30 Kali ‘HS’ Selama Satu Tahun

Istri prajurit berinisial FSN bersama sejumlah oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perzinahan di lingkungan Yonif 756/WMS. (dok. Ilustrasi)

BATASPAPUA.COM, WAMENA – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang ibu Persit berinisial FSN (26) dengan 13 prajurit TNI AD di lingkungan Yonif 756/Wimane Sili (WMS) mengungkap pola komunikasi dan pertemuan yang kini menjadi fokus penyidikan Pomdam XVII/Cenderawasih.

Dalam pemeriksaan sementara, sembilan dari sepuluh prajurit yang telah dimintai keterangan mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan FSN dalam rentang waktu berbeda sepanjang 2025 hingga awal 2026. Seluruh keterangan masih dalam tahap verifikasi dan belum merupakan putusan hukum tetap.


Modus: Perkenalan, Pertukaran Nomor, Ajakan Bertemu

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, modus yang terungkap memiliki pola berulang.

Sebagian prajurit mengaku awal perkenalan terjadi di lingkungan satuan, baik saat kegiatan pemasangan tenda, di warung milik FSN, saat pengawalan ambulans, maupun ketika melakukan pekerjaan teknis di rumah dinas. Ada pula yang menyebut komunikasi bermula dari media sosial seperti TikTok atau pesan WhatsApp.

Dalam sejumlah pengakuan, FSN disebut lebih dahulu meminta nomor telepon atau menghubungi melalui pesan pribadi. Komunikasi kemudian berkembang menjadi percakapan intens dan berujung ajakan bertemu.

Beberapa prajurit menyatakan dipanggil ke rumah dinas melalui pintu belakang pada malam hari saat suami FSN tengah bertugas luar atau satgas.


Rincian Pengakuan Sejumlah Prajurit

Berikut inisial prajurit yang telah diperiksa dan mengakui hubungan badan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara:

  • Prada RP: Mengaku enam kali melakukan hubungan, tiga kali di rumah dinas pada Januari 2025 dan tiga kali di hotel kawasan Wesaput pada Juni 2025.

  • Serda RF: Mengaku enam kali, lima di kos Jalan Bhayangkara pada Oktober 2025 dan satu di hotel pada Februari 2026.

  • Prada MAR: Mengaku tujuh kali, terjadi di kos kawasan Jibama, kos Jalan Bhayangkara, serta rumah dinas pada Oktober–November 2025.

  • Prada S: Mengaku dua kali di rumah dinas pada Juni dan Juli 2025 setelah perkenalan di warung lingkungan satuan.

  • Prada NH: Mengaku satu kali di kos Jalan Bhayangkara pada Desember 2025 dalam kondisi terpengaruh alkohol.

  • Prada DNA: Mengaku dua kali, masing-masing di rumah dinas dan hotel kawasan Wesaput.

  • Prada IP: Mengaku dua kali di rumah dinas setelah diminta memperbaiki instalasi listrik.

  • Pratu DP: Mengaku dua kali di rumah dinas pada Agustus 2025.

  • Pratu APS: Mengaku satu kali pada 29 Januari 2026 setelah diminta datang melalui pesan WhatsApp dan masuk lewat pintu belakang.

  • Pratu E: Mengaku satu kali di rumah dinas saat suami FSN sedang tugas.

Total pengakuan yang tercatat dalam pemeriksaan sementara mencapai puluhan kali pertemuan intim dengan lokasi dominan di rumah dinas, kos-kosan, serta hotel di wilayah Jayawijaya.


Empat Prajurit Masih Dalam Proses Koordinasi

Empat prajurit lainnya yang disebut dalam laporan awal, yakni Prada IERR, Pratu J, Prada MD, dan Pratu H, masih dalam proses koordinasi karena cuti maupun penugasan di luar satuan. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan setelah administrasi dan penugasan selesai.


Barang Bukti dan Pendalaman Digital

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita telepon genggam para terduga dan FSN untuk pemeriksaan digital forensik. Selain itu, sejumlah lokasi yang disebut dalam keterangan telah didokumentasikan.

FSN juga telah diperiksa sebagai saksi kunci, meski pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena kondisi kesehatan yang bersangkutan memiliki riwayat diabetes.

Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana perzinahan serta pelanggaran disiplin dan Kode Etik Militer. Jika terbukti melalui putusan berkekuatan hukum tetap, para prajurit terancam sanksi disiplin berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme militer.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih. Seluruh keterangan masih diverifikasi secara objektif. Kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!