Kronologi Skandal Ibu Persit dan 13 Oknum Prajurit TNI, Dilakukan Saat Suami Pergi Dinas

Istri prajurit berinisial FSN bersama sejumlah oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perzinahan di lingkungan Yonif 756/WMS. (dok. Ilustrasi)

BATASPAPUA.COM, WAMENA – Dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang perempuan berinisial FSN (26), yang merupakan istri dari seorang prajurit aktif, dengan sejumlah oknum anggota TNI AD menjadi perhatian serius di lingkungan Yonif 756/Wimane Sili.

Dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah Sertu Agustian, anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili (WMS), melaporkan seorang ibu persit yang tak lain adalah istrinya (FSN), wanita asal Jayapura itu ke atasannya.


Berikut kronologi Dugaan Pertemuan FSN dengan para Oknum Prajurit TNI

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para prajurit yang telah dimintai keterangan, penyidik menghimpun rangkaian kronologi perkenalan hingga pertemuan sebagai berikut:

  • Januari 2025

FSN diduga berkenalan dengan Prada RP saat kegiatan pemasangan tenda di lapangan futsal satuan. Setelah perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut melalui telepon dan pesan pribadi.

  • Juni 2025

Beberapa prajurit mengaku mulai mengenal FSN melalui berbagai aktivitas di lingkungan satuan, termasuk saat membantu pekerjaan di rumah dinas maupun pertemuan di warung milik FSN di area asrama.

  • Juni – Agustus 2025

Sejumlah prajurit menyatakan pernah bertemu FSN di rumah dinas milik Sertu A. Dalam beberapa kesempatan, pertemuan tersebut terjadi saat suami FSN sedang menjalankan tugas di luar rumah.

  • September – Oktober 2025

Penyidik menemukan adanya komunikasi lanjutan melalui telepon seluler serta media sosial. Beberapa pertemuan disebut terjadi di rumah kos kawasan Jalan Bhayangkara dan Jibama, Kabupaten Jayawijaya, serta di hotel kawasan Wesaput di Wamena.

  • Desember 2025

Salah satu prajurit mengaku bertemu FSN di sebuah kos-kosan setelah diundang oleh rekan lainnya dalam kegiatan yang melibatkan konsumsi minuman beralkohol.

  • Januari – Februari 2026

Beberapa prajurit mengaku dihubungi FSN melalui WhatsApp dengan alasan tertentu, termasuk pengiriman menu makanan dari kantin maupun permintaan bantuan pribadi. Pertemuan selanjutnya disebut terjadi di rumah dinas melalui akses pintu belakang.


Prajurit Lain Masih Dalam Proses Koordinasi

Empat prajurit lainnya hingga kini masih dalam proses koordinasi pemeriksaan karena kondisi penugasan dan administratif, di antaranya:

  • Prada IERR yang masih menjalani cuti,
  • Pratu J dan Prada MD yang merupakan personel satgas dari batalyon lain,
  • Pratu H dari Yonif 644/Walet Sakti yang masih dalam koordinasi dengan komando tugasnya.

Rencananya, sepuluh prajurit yang telah diperiksa akan dipindahkan ke Staltamil Pomdam XVII/Cenderawasih untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih sesuai mekanisme hukum militer yang berlaku.


Langkah Penanganan

Perkara tersebut mencuat setelah seorang bintara aktif berinisial Sertu A, anggota Yonif 756/WMS, melaporkan istrinya secara resmi kepada atasan pada Selasa, 17 Februari 2026. Laporan dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai, berisi dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan sejumlah prajurit dalam satuan yang sama.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, membenarkan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam penanganan hukum militer.

“Terkait viralnya informasi tersebut, saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih,” ujar Letkol Tri Purwanto, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, setelah menerima laporan, Komandan Yonif 756/Wimane Sili segera melakukan koordinasi internal dan berkomunikasi dengan pihak Pomdam XVII/Cenderawasih untuk penanganan sesuai prosedur hukum militer.

Sejumlah langkah awal yang telah dilakukan penyidik antara lain menerima dan memverifikasi laporan resmi dari pelapor, memeriksa FSN sebagai saksi kunci, melakukan pemeriksaan terhadap prajurit yang diduga terlibat, mendokumentasikan sejumlah lokasi yang disebut dalam keterangan saksi, serta menyita barang bukti berupa telepon genggam dan dokumen administrasi keluarga.

Pemeriksaan terhadap FSN sempat dihentikan sementara karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit diabetes, namun pemeriksaan kembali dilanjutkan setelah kondisi kesehatan memungkinkan.

Dari 13 prajurit yang diduga terlibat, sebanyak 10 orang telah diperiksa oleh penyidik. Sembilan di antaranya mengakui adanya hubungan terlarang, sementara seluruh keterangan masih dalam tahap verifikasi dan belum merupakan putusan hukum tetap.

Kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana perzinahan serta pelanggaran disiplin dan kode etik militer. Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan militer, para prajurit yang terlibat dapat dikenakan sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan.

Kodam XVII/Cenderawasih tegas untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!