Kasus Dugaan Perzinahan Ibu Persit, Libatkan 13 Prajurit TNI di Wamena
BATASPAPUA.COM, WAMENA – Dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang istri prajurit dengan 13 oknum anggota TNI AD mengguncang lingkungan Yonif 756/Wimane Sili (WMS), wilayah Kodam XVII/Cenderawasih.
Kasus ini kini resmi diproses melalui mekanisme hukum militer dan dalam pendalaman intensif Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih.
Perkara tersebut mencuat setelah seorang bintara aktif berinisial Sertu A, anggota Yonif 756/WMS, melaporkan istrinya berinisial FSN (26) kepada atasan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Laporan dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai, memuat dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan istrinya dengan sejumlah prajurit dalam satuan yang sama.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum militer.
Pihak penyidik saat ini tengah bekerja mendalami keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
“Terkait viralnya berita tentang kejadian tersebut, saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih,” ungkap Letkol Tri Purwanto, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, sebagai tindaklanjut laporan tersebut, Komandan Yonif 756/WMS segera melakukan koordinasi internal dan berkomunikasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih. Penanganan dilakukan melalui prosedur hukum militer.
Letkol Tri Purwanto belum membeberkan lebih jauh terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya telah mengusutnya.
“Saat ini, sudah dalam tahap penyidikan, dan yang berwenang memberikan keterangan adalah pihak penyidik, yaitu Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,” ujarnya.
Sejumlah tindakan awal yang telah dilakukan antara lain:
Menerima dan memverifikasi surat pengaduan resmi dari Sertu A.
Memeriksa FSN sebagai saksi kunci.
Melakukan elisitasi terhadap 10 prajurit yang diduga terlibat, dengan meminta masing-masing menuliskan kronologi kejadian.
Mendokumentasikan lokasi-lokasi yang disebut dalam keterangan sebagai tempat terjadinya perbuatan.
Menyita barang bukti berupa telepon genggam para terduga dan FSN, serta dokumen administrasi seperti kartu keluarga dan surat nikah.
Pemeriksaan terhadap FSN sempat dihentikan sementara karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit diabetes.
Pemeriksaan pada malam pertama hanya berlangsung hingga pukul 23.00 WIT dan dilanjutkan kembali pada hari berikutnya.
(BACA SELANJUTNYA DI HALAMAN 2)










Tinggalkan Balasan