Wanita Asal Subang Jadi Mucikari di Wamena, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan
BATASPAPUA.COM, JAYAWIJAYA – Seorang wanita yang diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) resmi dilimpahkan Polres Jayawijaya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (26/9/2025).
Tersangka berinisial Rn (29), ibu rumah tangga asal Subang, Jawa Barat, yang berdomisili di Wamena. Ia ditangkap atas dugaan praktik prostitusi terselubung dengan menyediakan jasa dan mengatur transaksi para korban.
Dari tangan Rn, polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, pelumas, dan telepon genggam yang digunakan untuk mengatur layanan serta berkomunikasi dengan pelanggan.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Aditya Sugarda Trenggono, menyebut pelimpahan tahap II dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta).
Sebelum diserahkan, Rn menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan sehat. Pada pukul 10.00 WIT, ia bersama barang bukti diantar ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diperiksa Jaksa Penuntut Umum, Nadar Arwijayah Madya, S.H.
“Selama pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Aditya.
Proses Tahap II rampung sekitar pukul 11.20 WIT. Selanjutnya, tersangka dititipkan ke Rutan Lapas Kelas II B Wamena dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 3 Juli 2025. Setelah dilakukan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 23 September 2025.
Dengan pelimpahan ini, mucikari tersebut tinggal menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)










Tinggalkan Balasan