Lima perwakilan Masyarakat Adat Malind resmi mengajukan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan ke PTUN Jayapura. Foto: Istimewa.
BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Lima perwakilan Masyarakat Adat Malind resmi mengajukan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3/2026).
Kelima penggugat masing-masing Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka didampingi Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.
Kedatangan para penggugat ke PTUN Jayapura diiringi aksi solidaritas dari kelompok mahasiswa dan organisasi pemuda di Kota Jayapura. Massa membentangkan sejumlah spanduk berisi pesan dukungan, di antaranya bertuliskan “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, serta “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong”.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat menggelar doa bersama serta ritual adat sebagai simbol duka atas kerusakan hutan yang mereka nilai terjadi di wilayah adat mereka. Dalam prosesi tersebut, tubuh para penggugat dilumuri lumpur putih sebagai tanda berkabung.
Sinta Gebze, salah satu penggugat, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena masyarakat adat merasa kehilangan ruang hidup akibat aktivitas pembukaan lahan yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan pengembangan kawasan pangan di Merauke.
“Kami mengajukan gugatan ini karena kami kehilangan tanah dan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan kami. Kami lahir dan hidup di tanah ini, tetapi sekarang mencari makan semakin sulit karena hutan sudah dibongkar,” ujar Sinta dalam keterangannya.
Lima perwakilan Masyarakat Adat Malind resmi mengajukan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan ke PTUN Jayapura. Foto: Istimewa.
Pemerintah sebelumnya menyatakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut bertujuan mendukung infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pangan dan energi di wilayah selatan Papua. Jalan tersebut direncanakan menghubungkan Kampung Wanam di Distrik Ilwayab dengan wilayah Muting.
Pembangunan infrastruktur tersebut berjalan bersamaan dengan program cetak sawah di kawasan Wanam yang dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan bersama pihak swasta.
Namun demikian, Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai pembangunan proyek tersebut bermasalah dari sisi prosedur maupun dampak terhadap masyarakat adat.
Anggota tim kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mengatakan pembukaan lahan untuk proyek jalan disebut telah dimulai sejak September 2024 sebelum dokumen kelayakan lingkungan hidup diterbitkan.
“Surat keputusan bupati mengenai kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025. Kami menilai penerbitan tersebut diduga hanya untuk melegitimasi aktivitas yang sebelumnya sudah berjalan,” kata Tigor.
Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan yang terkait proyek tersebut disebut telah mencapai sekitar 56 kilometer. Pembangunan tahap selanjutnya kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan konstruksi.
Anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobay, menyatakan bahwa pihaknya menilai kebijakan proyek tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang juga bagian dari tim hukum, Sekar Banjaran Aji, menilai pembangunan jalan yang membelah kawasan hutan di Merauke berpotensi menimbulkan dampak ekologis jika tidak dikelola secara hati-hati.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hutan serta pengakuan terhadap wilayah adat dalam setiap kebijakan pembangunan di Papua.
Gugatan ke PTUN Jayapura ini menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat dan organisasi pendamping dalam menyikapi proyek pembangunan yang berkaitan dengan program PSN di Merauke.
Selain gugatan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menempuh jalur lain, termasuk pengujian materi terhadap ketentuan terkait Proyek Strategis Nasional dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut kini menunggu proses persidangan di PTUN Jayapura sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan