Menurutnya, pelantikan pejabat yang berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware tersebut dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana amanat Otonomi Khusus Papua.
Pelantikan tersebut mencakup jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas hingga jabatan fungsional tertentu. Namun Abrian menilai komposisi pejabat yang dilantik tidak mencerminkan adanya afirmasi bagi aparatur sipil negara (ASN) dari kalangan Orang Asli Papua.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Undang-undang itu memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan Orang Asli Papua. Namun yang terlihat hari ini justru tidak mencerminkan semangat itu,” ujar Abrian.
Ia mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang kepada ASN Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
“Otonomi khusus Papua memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk memberdayakan Orang Asli Papua. Lalu di mana kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada ASN Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan di pemerintahan?” tegasnya.
Abrian juga menyoroti bahwa baik dalam Undang-Undang Otsus pertama maupun revisinya sama-sama mengatur tentang kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua. Namun menurutnya, kebijakan tersebut belum terlihat dalam implementasi di lapangan.
“Jangan sampai undang-undang itu hanya terlihat bagus di atas kertas, sementara implementasinya tidak terlihat,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat benar-benar menjalankan semangat Otonomi Khusus dengan memberikan ruang yang lebih besar kepada Orang Asli Papua dalam struktur pemerintahan daerah. (*)










Tinggalkan Balasan