17 Tahun Menunggu Janji Perusahaan Sawit, PT TSE Diduga Tipu Marga Gembenop Kobu
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Marga Gembenop Kobu secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Tunas Sawa Erma di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan. Gugatan tersebut terkait belum direalisasikannya pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat adat, meskipun lahan telah diserahkan sejak 1998.
Kuasa hukum Marga Gembenop Kobu, Rudy Horong, menyatakan gugatan didaftarkan karena perusahaan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan tidak membangun kebun masyarakat sebesar 20 persen. Kerugian yang dialami warga diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar,” ujar Rudy, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, lahan adat yang diserahkan kepada perusahaan pada 1998 mencapai lebih dari 4.000 hektare. Berdasarkan ketentuan 20 persen, luas kebun plasma yang seharusnya dibangun sekitar 821 hektare. Kerugian dihitung dari potensi hasil kebun sawit selama masa tanam hingga usia produktif sekitar 17 tahun.
Menurut Rudy, kewajiban pembangunan plasma seharusnya dilaksanakan sejak awal operasional perusahaan, mengingat izin Hak Guna Usaha (HGU) terbit pada 8 Mei 2000. Dalam dokumen adendum AMDAL tahun 2014, direktur perusahaan juga disebut menyatakan kesediaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma.
Namun hingga kini, realisasi pembangunan plasma belum terlaksana. Kebun plasma baru mulai dipersiapkan setelah aksi protes masyarakat pada 2024. Saat itu, warga bahkan melakukan aksi hingga ke Pemalang untuk menuntut pemenuhan kewajiban perusahaan.
Sebelum gugatan diajukan, sejumlah pertemuan telah dilakukan antara pihak marga dan perusahaan, termasuk pertemuan terakhir pada 2 Februari 2026 di Asiki. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan membantah melakukan pelanggaran dan menyatakan tidak memiliki persoalan hukum.
Lokasi lahan yang disengketakan berada di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Melalui gugatan ini, Marga Gembenop Kobu meminta pengadilan memerintahkan perusahaan merealisasikan pembangunan kebun plasma 20 persen serta membayar kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 miliar. (AL/ADM)







Tinggalkan Balasan