16 Daerah Realisasikan Dana Otsus Triwulan I, Wamendagri Ribka Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran
BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Dr. Ribka Haluk, menyampaikan perkembangan terbaru penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi enam provinsi di Tanah Papua untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 Triwulan I. Penyaluran ini merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus serta regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab fiskal kepada pemerintah daerah.
Ribka menjelaskan, alokasi Dana Otsus tahun 2026, baik skema 1 persen maupun 1,25 persen, mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada Triwulan I ini, sejumlah pemerintah daerah telah menyelesaikan proses administrasi, pertanggungjawaban, serta penetapan APBD sebagai syarat utama penyaluran dana.
“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarata, Selasa (24/2/2026).
16 Daerah Telah Terealisasi
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 19 Februari 2026, sebanyak 16 daerah telah direalisasikan penyaluran Dana Otsus ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Rinciannya sebagai berikut:
Provinsi Papua
Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua Barat Daya
Kabupaten Asmat
Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Supiori
Kabupaten Yahukimo
Kota Jayapura
Kota Sorong
Kabupaten Manokwari Selatan
Kabupaten Merauke (dijadwalkan salur 23 Februari 2026)
Kabupaten Jayawijaya (dijadwalkan salur 23 Februari 2026)
Kabupaten Sarmi (dijadwalkan salur 23 Februari 2026)
Dari jumlah tersebut, 13 pemerintah daerah telah menerima transfer Tahap I pada periode 6–19 Februari 2026. Sementara tiga kabupaten lainnya dijadwalkan menerima penyaluran pada 23 Februari 2026.
Beberapa nilai penyaluran yang telah terealisasi antara lain:
Provinsi Papua sebesar Rp166,38 miliar
Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar
Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar
Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar
Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar
Dana tersebut terdiri dari komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Percepatan Penyaluran Tercepat Sejak UU Otsus
Ribka menegaskan bahwa percepatan penyaluran Dana Otsus tahun ini merupakan yang tercepat sejak implementasi UU Otsus. Untuk pertama kalinya, penyaluran Tahap I sudah dimulai pada Februari, lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya terjadi pada April atau Mei.
Percepatan ini didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.
Berdasarkan laporan posisi interoperabilitas per 19 Februari 2026:
Sebanyak 42 daerah telah menyelesaikan RAP Final TA 2026, meningkat dibanding 38 daerah pada periode yang sama tahun 2025.
Penetapan APBD TA 2026 tercatat pada 43 daerah, sedikit lebih rendah dibandingkan 48 daerah pada 2025.
“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” jelas Ribka.
Masih Ada Daerah yang Belum Final
Meski demikian, masih terdapat enam pemerintah daerah yang RAP-nya belum final, yakni:
Kabupaten Manokwari
Kabupaten Kaimana
Kabupaten Pegunungan Arfak
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Sorong Selatan
Selain itu, empat daerah tercatat belum menetapkan APBD, termasuk Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Maybrat.
Dari total 48 daerah di Tanah Papua yang terdiri atas 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota, sebagian masih dalam proses melengkapi Laporan Tahunan sebagai syarat penyaluran Tahap I.
Imbauan Percepatan untuk Pelayanan Publik
Wamendagri Ribka juga mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menuntaskan seluruh kewajiban administrasi tersebut. Ia menekankan bahwa percepatan penyaluran sangat penting guna memastikan pelayanan publik pada triwulan pertama, khususnya Januari hingga Maret, dapat berjalan optimal.
“Dana Otsus ini menyasar sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Jika terlambat disalurkan, maka masyarakat penerima manfaat juga akan terdampak,” tegasnya.
Ribka juga mengingatkan agar tahapan perencanaan pembangunan berjalan disiplin sesuai jadwal.
Musrenbang Otsus dijadwalkan dimulai pada Maret, didahului proses berjenjang dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten/kota sejak Januari dan Februari. Selanjutnya pada April akan digelar Musrenbang reguler, dilanjutkan Musrenbang tingkat provinsi dan nasional sekitar Juni atau Juli.
“Oleh sebab itu, seluruh tahapan harus dijalankan secara disiplin dan tepat waktu agar penyaluran Dana Otsus sejalan dengan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)










Tinggalkan Balasan