16 Daerah Realisasikan Dana Otsus Triwulan I, Wamendagri Ribka Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran

Wamendari Ribka Haluk saat memberikan keterangannya di Jakarata, Selasa (24/2/2026).

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Dr. Ribka Haluk, menyampaikan perkembangan terbaru penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi enam provinsi di Tanah Papua untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 Triwulan I. Penyaluran ini merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus serta regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab fiskal kepada pemerintah daerah.

Ribka menjelaskan, alokasi Dana Otsus tahun 2026, baik skema 1 persen maupun 1,25 persen, mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada Triwulan I ini, sejumlah pemerintah daerah telah menyelesaikan proses administrasi, pertanggungjawaban, serta penetapan APBD sebagai syarat utama penyaluran dana.

“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarata, Selasa (24/2/2026).


16 Daerah Telah Terealisasi

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 19 Februari 2026, sebanyak 16 daerah telah direalisasikan penyaluran Dana Otsus ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Rinciannya sebagai berikut:

  1. Provinsi Papua

  2. Provinsi Papua Selatan

  3. Provinsi Papua Barat Daya

  4. Kabupaten Asmat

  5. Kabupaten Biak Numfor

  6. Kabupaten Boven Digoel

  7. Kabupaten Jayapura

  8. Kabupaten Pegunungan Bintang

  9. Kabupaten Supiori

  10. Kabupaten Yahukimo

  11. Kota Jayapura

  12. Kota Sorong

  13. Kabupaten Manokwari Selatan

  14. Kabupaten Merauke (dijadwalkan salur 23 Februari 2026)

  15. Kabupaten Jayawijaya (dijadwalkan salur 23 Februari 2026)

  16. Kabupaten Sarmi (dijadwalkan salur 23 Februari 2026)

Dari jumlah tersebut, 13 pemerintah daerah telah menerima transfer Tahap I pada periode 6–19 Februari 2026. Sementara tiga kabupaten lainnya dijadwalkan menerima penyaluran pada 23 Februari 2026.

Beberapa nilai penyaluran yang telah terealisasi antara lain:

  • Provinsi Papua sebesar Rp166,38 miliar

  • Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar

  • Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar

  • Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar

  • Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar

Dana tersebut terdiri dari komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).


Percepatan Penyaluran Tercepat Sejak UU Otsus

Ribka menegaskan bahwa percepatan penyaluran Dana Otsus tahun ini merupakan yang tercepat sejak implementasi UU Otsus. Untuk pertama kalinya, penyaluran Tahap I sudah dimulai pada Februari, lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya terjadi pada April atau Mei.

Percepatan ini didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.

Berdasarkan laporan posisi interoperabilitas per 19 Februari 2026:

  • Sebanyak 42 daerah telah menyelesaikan RAP Final TA 2026, meningkat dibanding 38 daerah pada periode yang sama tahun 2025.

  • Penetapan APBD TA 2026 tercatat pada 43 daerah, sedikit lebih rendah dibandingkan 48 daerah pada 2025.

“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” jelas Ribka.


Masih Ada Daerah yang Belum Final

Meski demikian, masih terdapat enam pemerintah daerah yang RAP-nya belum final, yakni:

  • Kabupaten Manokwari

  • Kabupaten Kaimana

  • Kabupaten Pegunungan Arfak

  • Kabupaten Mamberamo Tengah

  • Kabupaten Nduga

  • Kabupaten Sorong Selatan

Selain itu, empat daerah tercatat belum menetapkan APBD, termasuk Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Maybrat.

Dari total 48 daerah di Tanah Papua yang terdiri atas 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota, sebagian masih dalam proses melengkapi Laporan Tahunan sebagai syarat penyaluran Tahap I.


Imbauan Percepatan untuk Pelayanan Publik

Wamendagri Ribka juga mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota agar segera menuntaskan seluruh kewajiban administrasi tersebut. Ia menekankan bahwa percepatan penyaluran sangat penting guna memastikan pelayanan publik pada triwulan pertama, khususnya Januari hingga Maret, dapat berjalan optimal.

“Dana Otsus ini menyasar sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Jika terlambat disalurkan, maka masyarakat penerima manfaat juga akan terdampak,” tegasnya.

Ribka juga mengingatkan agar tahapan perencanaan pembangunan berjalan disiplin sesuai jadwal.

Musrenbang Otsus dijadwalkan dimulai pada Maret, didahului proses berjenjang dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten/kota sejak Januari dan Februari. Selanjutnya pada April akan digelar Musrenbang reguler, dilanjutkan Musrenbang tingkat provinsi dan nasional sekitar Juni atau Juli.

“Oleh sebab itu, seluruh tahapan harus dijalankan secara disiplin dan tepat waktu agar penyaluran Dana Otsus sejalan dengan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!