Dua Dari Lima Orang KKB Papua Pelaku Pembunuhan Bripka Fredy Di Yahukimo Ditembak Mati
BATASPAPUA.COM, YAHUKIMO — Kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, memasuki babak baru. Hasil gelar perkara yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Yahukimo, pada 20 Juli 2026.
Kelima tersangka masing-masing berinisial R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan saksi, hasil penyelidikan lapangan, olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan gelar perkara dilaksanakan pada 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses untuk memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diproses berdasarkan fakta hukum.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan. Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Yusuf.
Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan langsung bergerak melakukan pencarian. Pada 19 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan R.M. (18) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. R.M. diamankan bersama orang tuanya, D.M. (56), yang kemudian turut dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lain. Pengembangan informasi kemudian mengarahkan tim ke sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan A.U. dan M.P. untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.
Namun, proses penegakan hukum kemudian berakhir tragis. Saat dibawa untuk menunjukkan lokasi keberadaan dua tersangka lainnya, W.G. dan R.A.U. alias A.U., kedua tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan.
Polisi menyatakan telah memberikan peringatan, tetapi keduanya tetap berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian yang disebut tegas dan terukur hingga A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan meninggal dunia.
“Keduanya melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” tegas Yusuf.
Kedua jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, W.G. dan R.A.U. alias A.U., hingga kini masih belum tertangkap. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pencarian terhadap keduanya.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka. Dari hasil pengembangan sementara, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.
Lebih jauh, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyebut kelima tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian perkara terungkap.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Faizal.
Kasus ini kini masih bergulir. Polisi memburu dua tersangka yang telah masuk DPO, sekaligus terus mengurai peran masing-masing pihak dalam pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes. Aparat memastikan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)










Tinggalkan Balasan