Menko Yusril Tegaskan: Wapres Tidak Akan Berkantor di Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus Otsus

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

BATASPAPUA.COM,  JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua,  Jayapura, seperti yang ramai diberitakan.

Menurut Yusril, yang berkantor di Papua hanyalah Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

“Badan Khusus ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua,” tegas Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan, kantor yang ada di Jayapura tersebut hanyalah kantor kesekretariatan dan pelaksana Badan Khusus. Kantor itu berfungsi sebagai pusat koordinasi dan administrasi untuk mempercepat pembangunan Papua.

“Jika Wakil Presiden atau para menteri anggota Badan berada di Papua, mereka bisa menggunakan kantor tersebut untuk rapat atau koordinasi. Namun, bukan berarti Wakil Presiden akan berkantor apalagi pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.

Yusril menekankan, sesuai konstitusi, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara. Tidak mungkin secara konstitusional Wakil Presiden berkantor tetap di Papua.

“Pemberitaan yang menyebut Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua itu keliru. Jangan memelintir informasi. Wapres tetap di Ibu Kota. Kantor di Papua itu hanya sekretariat Badan Khusus Otsus Papua,” tutup Yusril.

Sebagai catatan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua. Kantor Sekretariat Badan ini memang ditempatkan di Jayapura untuk mempercepat koordinasi antara pusat dan daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan hal yang sama. Kantor tersebut murni untuk sekretariat, bukan kantor Wakil Presiden secara permanen. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!