Satgas PKH Palang Lahan Adat di Boven Digoel Tanpa Pemberitahuan. MRP Papua Selatan: Tolong Cabut dan Hargai Masyarakat Adat Papua
BATASPAPUA.COM, BOVEN DIGOEL – Sembilan marga masyarakat adat di Kampung Miri, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut papan peringatan atau tanda larangan yang dipasang di atas lahan adat seluas 14.728,05 hektare sejak 2025.
Masyarakat menilai pemasangan tanda larangan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan koordinasi dengan pemilik lahan, kepala kampung, maupun Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Akibatnya, mereka mengaku takut menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan, Damianus Katayu, meminta Satgas PKH memberikan klarifikasi mengenai dasar pemasangan tanda larangan tersebut dan mempertimbangkan pencabutannya agar masyarakat adat dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
“Seharusnya sebelum melakukan pemalangan, Satgas PKH berkoordinasi dengan masyarakat adat. Kalau kita melihat status tanah itu, sebetulnya tanah marga, tanah adat,” kata Damianus saat bertemu masyarakat pemilik lahan di Kampung Miri, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Damianus, persoalan yang melibatkan perusahaan dan Satgas PKH semestinya diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membuat masyarakat adat kehilangan keleluasaan untuk memanfaatkan wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
“Kalau ada pelanggaran administrasi, silakan berurusan dengan perusahaan yang bersangkutan. Tetapi, masyarakat adat tidak perlu ikut terdampak. Itu tanah mereka, tempat mereka mencari makan dan sumber kehidupan mereka,” ujarnya.
Melki, salah satu perwakilan dari sembilan marga pemilik lahan, menegaskan bahwa masyarakat meminta Satgas PKH segera mencabut papan peringatan yang telah terpasang selama sekitar satu tahun.
Ia menilai masyarakat adat tidak seharusnya menanggung dampak dari persoalan antara Satgas PKH dan perusahaan, yakni PT Indoargo Daya Adimulya.
“Kami menilai persoalan ini sebenarnya antara pihak PKH dan perusahaan. Jadi, silakan kalian berurusan dan jangan korbankan kami,” kata Melki.
Menurutnya, keberadaan tanda larangan tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan pemilik lahan. Mereka khawatir akan menghadapi persoalan hukum ketika masuk ke wilayah adat untuk mencari nafkah atau menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Dengan adanya tanda peringatan atau larangan dari Satgas PKH ini, kami sebagai pemilik lahan menjadi ketakutan. Kami mau mencari makan atau beraktivitas di dalam lahan kami sendiri saja jadi takut,” ujarnya.
Melki juga membantah anggapan bahwa lahan adat tersebut merupakan kawasan yang telah dibuka untuk perkebunan. Ia menyatakan lahan seluas lebih dari 14 ribu hektare itu masih alami dan, menurut keterangannya, tidak terdapat pembukaan lahan maupun tanaman kelapa sawit di dalamnya.
Ia menyayangkan pemasangan tanda larangan dilakukan tanpa penjelasan mengenai alasan maupun dasar penetapan larangan terhadap lahan yang diklaim sebagai wilayah adat sembilan marga tersebut.
“Sampai saat ini, Satgas PKH sendiri tidak menyampaikan kepada kami apa alasan sehingga lahan kami diberikan tanda larangan seperti yang terjadi sekarang ini,” katanya.
Melki menegaskan, masyarakat adat tidak ingin terseret dalam persoalan antara PT Indoargo Daya Adimulya dan Satgas PKH. Ia meminta kedua pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Permasalahan antara PT Indoargo Daya Adimulya dan Satgas PKH silakan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Jangan seret kami dalam persoalan kalian,” tegasnya.
Ia juga menyebut pemasangan papan peringatan atau tanda larangan dilakukan secara sepihak sejak 2025, tanpa sepengetahuan pemilik lahan, Kepala Kampung Miri, maupun Bupati Boven Digoel.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar tindakan Satgas PKH, termasuk status dan batas kawasan yang menjadi objek penertiban.
Mereka berharap tanda larangan tersebut segera dicabut sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan wilayah adat untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa dihantui rasa takut.
Menanggapi pengaduan masyarakat dan hasil peninjauan lapangan, Damianus Katayu menyatakan MRP Papua Selatan akan meminta klarifikasi kepada Satgas PKH terkait pemasangan tanda larangan di wilayah adat Kampung Miri.
Ia menilai koordinasi dengan masyarakat adat harus menjadi perhatian dalam setiap tindakan penertiban yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Damianus juga meminta agar larangan tersebut dicabut apabila tidak terdapat dasar yang mengharuskan masyarakat adat dibatasi dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kami akan meminta Satgas PKH mengklarifikasi pemalangan itu. Jika tidak ada halangan atau dasar yang mengharuskan, sebaiknya dicabut supaya masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa di dusun mereka masing-masing,” ujarnya.
Menurut Damianus, wilayah adat bukan sekadar hamparan lahan, melainkan bagian dari ruang hidup masyarakat yang menopang kebutuhan ekonomi, sosial, dan keberlangsungan kehidupan antargenerasi.
Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi antara Satgas PKH, perusahaan terkait, serta masyarakat adat.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan