Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II Berbasis Prinsip 5T

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berorientasi pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata pada tingginya tingkat penyerapan anggaran.

Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahap II Tahun Anggaran 2026 Wilayah Papua yang berlangsung di Ruang Rapat Wamendagri, Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Ribka menekankan bahwa pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel guna mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, penguatan tata kelola Dana Otsus kini juga mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah.

“Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel,” ujar Ribka.

Ribka menjelaskan, kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus. Sistem tersebut dinilai mulai menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya kualitas penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak cukup diukur dari besarnya serapan anggaran, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, Ribka juga menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya apabila tidak dikelola secara optimal.

Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua untuk meningkatkan disiplin dalam menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

“Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ribka menyampaikan bahwa Kemendagri akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus. Upaya tersebut meliputi optimalisasi pemanfaatan data kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, sekaligus penyempurnaan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Dana Otsus.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap tata kelola Dana Otsus Papua semakin transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta berorientasi pada hasil sehingga manfaat kebijakan Otonomi Khusus benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat Papua.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!