Tokoh Papua Digratifikasi, Kepala Banteng Geram Biru di Tanah Papua
BATASPAPUA.COM – Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian: Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Berdasarkan uraian gratifikasi diatas memberikan gambaran secara utuh bahwa mullah-mulah menjerat seseorang awali dari Gratifkasi. Itupun diikuti dengan sikap dan tindakan seseorang dalam hal melakukan pergerakan dalam rangka pembangunan dan pelayanan masyarakat secara luas. Misalnya salah satu kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe dipasalkan kasus Gratifikasi.
Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua kharismatik dan Tokoh Papua yang dikenal masyakat secara luas. Banyak perubahan dan regulasi-regulasi yang dilakukannya untuk masyarakat Papua hingga mereka menikmati pembangunan Gubernur Papua.
Lukas Enembe Merupakah Tokoh Demokrat Papua yang pernah menjebol kemenangan demokrat di Papua dua periode. Kesungguhan LE di dalam tubuh demokrat menjadi satu-satu ingin perubahan dan memperbaiki sistem, pelayanan hingga pada regulasi demi kepentingan masyarakat Papua. Tokoh Demokrat itu pun mampu mengkaderkan Tokoh-Tokoh Papua lainnya dan mereka duduk di kursi-kursi penting, misalnya, RHP, YW, BY, NT, Bupati Jayawijaya dan pejabat lainnya di legislatif.
Keperkasaan dan kesungguhan para Tokoh-Tokoh diatas telah membuktikan bahwa Biru mampu melayani masyarakat Papua. Mampu mengambil hati rakyat Papua. karena telah menunjukkan kesetiaan pelayanan kepada masyarakat dan menunjukkan kesetiaan di dalam pembangunan.
Namun pada akhirnya, ditilang oleh segerembolan kepentingan penguasa untuk mengambil ahli. Memakai kekuatan/power KPK RI, TNI/Polri untuk menebang Tokoh-Tokoh Demokrat satu demi satu dengan menuduh GRATIFIKASI sebagai pintu kehancuran karir para Tokoh-Tokoh Papua masa kini dan mendatang.
Banteng menoleh dengan sikap keperkasaan memainkan sistem sebagai mata wayang api membakar semangat para Tokoh-Tokoh Biru yang hari-hari hidup dengan masyrakat Papua. Mencintai Rakyatnya dan Taruhan dengan rakyat. Banteng berjalan dengan kepentingan, memusnakan masal, menjatuhkan Tokoh Papua, memadamkan semangat rakyat Papua dalam kehidupan sejahteraan sebagaimana amanah Konstitusi Biru (Demokrat).
Setelah LE, kemudian RHP. Kedua Tokoh Papua semangat, energik, selalu bersama masyarakat, yang kemudian KPK RI dengan kepentingan Banteng menjatuhkan kedua Tokoh itu. Bagi masyarakat Papua telah mengikuti jejak perjalanan Kapala Banteng yang mau menguasai dan rakus dengan kekuasaan di tanah pertiwi ini.
Blok Wabu, Perusahaan lainnya menjadi incaran “Kepala Banteng” di tanah Papua. Masyarakat Papua telah mengkuti arah dan perjalanan ini. Dengan semangat Kepala Banteng, tentu Leluhur dan Alam tak akan menghendakti misi terselubung Kepala Banteng. Rakyat tentu Bersatu menjatuhkan kepala Banteng di tanah Papua.
Oleh : Alexander G. Gobai










Tinggalkan Balasan