TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah saat Polri Geledah 12 Lokasi, Ini Faktanya
BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Penjagaan ketat oleh puluhan personel TNI di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bertepatan dengan penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Polri di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
Kemunculan personel TNI di rumah dinas Febrie memicu berbagai spekulasi. Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, penempatan personel merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Nas menegaskan pengamanan tersebut murni merupakan bentuk perlindungan institusi terhadap aparat penegak hukum dan bukan berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan kepolisian merupakan proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.
Puluhan Personel TNI Jaga Rumah Dinas
Sehari sebelumnya, Rabu (8/7/2026), sedikitnya 20 personel TNI terlihat berjaga di sekitar rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah. Sejumlah kendaraan dinas TNI juga terparkir di sekitar lokasi.
Pada malam hari, akses Jalan Radio V menuju rumah dinas sempat ditutup menggunakan portal sehingga kendaraan harus mencari jalur alternatif. Penutupan akses tersebut menyebabkan kemacetan karena arus kendaraan dari dua arah saling berebut jalur. Sejumlah warga akhirnya turun tangan membantu mengatur lalu lintas.
Polri Geledah 12 Lokasi
Di waktu yang hampir bersamaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi terkait dugaan korupsi, TPPU, dan suap.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” ujar Victor.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kafe de’Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer, kantor PT CBS, kantor PT KNI, sejumlah rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Polisi Temukan Brankas Rahasia Berisi Rp60 Miliar
Di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah ruangan tersembunyi di balik lemari kayu di lantai dua bangunan.
Di dalam ruangan tersebut terdapat dua brankas besar, koper, dan berbagai dokumen yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, dari lokasi itu penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di Restoran de Clan,” kata Totok.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 3.130.000 Dollar Singapura;
- 889.965 Dollar Amerika Serikat;
- Uang tunai Rp259.159.000.
Tak jauh dari restoran, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang senilai sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing serta 71 barang bukti lainnya.
Selain penyitaan barang bukti, tiga pegawai restoran juga dibawa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Yang dibawa pegawai saja di kafe, yang ada di lokasi,” ujar Totok.
Rumah Sentul Simpan Emas 74 Kilogram
Temuan yang paling menyita perhatian terjadi saat penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik panel kayu pada dinding.
Saat dibuka, brankas itu berisi uang tunai dalam mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, total nilai uang dan emas yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Polri Tegaskan Tak Kaitkan Restoran dengan Jampidsus
Di tengah berkembangnya informasi yang mengaitkan Kafe de’Clan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik tidak menghubungkan isu tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Budi Hermanto.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu penyidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Hingga kini, Polri belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang disita, termasuk uang tunai puluhan miliar rupiah, emas batangan 74 kilogram, serta dokumen-dokumen yang ditemukan dari sejumlah lokasi penggeledahan. (*)









Tinggalkan Balasan