Polisi Gerebek Cafe de’Clan, Sita Rp67 Miliar: Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Mencuat

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri menggerebek Cafe de’Clan di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.

Penggerebekan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Selain Cafe de’Clan, penyidik juga menggeledah Point Money Changer yang berada tepat di samping kafe tersebut, serta beberapa rumah dan kantor di kawasan Sudirman dan Kuningan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi Hermanto.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik lemari pada lantai dua kafe. Brankas itu berisi uang tunai dalam jumlah fantastis dengan mata uang asing serta sejumlah dokumen yang kini menjadi barang bukti penting dalam penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan suap.

“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” kata Victor.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, dari Cafe de’Clan penyidik menyita uang sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversikan ke rupiah, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar.

“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di lokasi de’Clan,” ujar Totok.

Sementara itu, dari Point Money Changer, polisi kembali mengamankan uang senilai sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing, disertai 71 dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan. Dengan demikian, total uang yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar Rp67 miliar.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita dua brankas, puluhan dokumen, sejumlah telepon seluler, mesin penghitung uang, serta beberapa koper yang digunakan untuk mengangkut barang bukti dari lokasi.

Budi Hermanto mengungkapkan penyidik juga menemukan uang dalam jumlah besar yang disimpan bersama dokumen penting di dalam brankas rahasia.

“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura,” ungkap Budi.

Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNO yang diduga melibatkan penyelenggara negara. Polisi juga menelusuri dugaan korupsi sektor batu bara PLN serta perkara yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan bahwa Point Money Changer digunakan sebagai sarana pencucian uang.

“Patut diduga itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ,” kata Budi Hermanto.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi juga melakukan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski demikian, penyidik menegaskan hingga saat ini belum mengaitkan penggeledahan tersebut dengan kepemilikan Cafe de’Clan maupun keterlibatan Febrie dalam perkara yang sedang disidik.

Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan informasi yang beredar mengenai dugaan kepemilikan restoran oleh Febrie Adriansyah masih harus didalami dan tidak dapat dijadikan kesimpulan.

“Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” tegas Budi Hermanto.

Polisi menegaskan proses penyidikan saat ini masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Seluruh pihak yang namanya dikaitkan dengan perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan penetapan hukum lebih lanjut.

Usai penggeledahan, penyidik membawa tiga karyawan Cafe de’Clan untuk diperiksa sebagai saksi. Polisi juga menetapkan status quo pada lantai dua yang dijadikan kantor, sementara operasional restoran di lantai satu tetap diizinkan berjalan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi, TPPU, dan suap tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!