74 Kg Emas Batangan dan Valas Bernilai Ratusan Miliar Disita Dari Rumah di Sentul
BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.
Kali ini, penyidik menggerebek sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026), dan menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya penanganan PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, dugaan korupsi sektor batu bara PT PLN, hingga perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik kembali menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik pintu rahasia. Saat dibuka, brankas tersebut berisi puluhan kilogram emas batangan, uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta sejumlah dokumen yang kini diamankan sebagai barang bukti.
“Iya betul, ditemukan emas dan uang. Perkiraan ratusan miliar rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Dari dokumentasi yang beredar, emas batangan dan uang asing tersebut disimpan di dalam beberapa koper. Sebagian uang tampak dimasukkan ke dalam amplop kertas, sementara di salah satu koper terlihat kantong penyimpanan (dustbag) bermerek Louis Vuitton yang berisi tumpukan uang tunai.
Meski demikian, Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas pemilik rumah yang digeledah maupun hubungan lokasi tersebut dengan pihak-pihak yang tengah diselidiki.
Penggerebekan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian operasi penyidikan yang dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah money changer yang berada di samping restoran tersebut.
Dari Cafe de’Clan, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000 dengan total nilai setelah dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar.
Sementara dari Point Money Changer di Cipete, polisi kembali mengamankan uang senilai sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing beserta puluhan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan seluruh penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, TPPU, dan suap.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” ujar Victor.
Menurut Victor, perkara yang diselidiki berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang periode 2020 hingga 2025. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Penyidik juga menelusuri dugaan korupsi sektor batu bara PT PLN serta perkara lain yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan semata-mata untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul emas batangan, uang tunai, serta aset lain yang ditemukan di rumah Sentul. Polisi juga menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati maupun menyembunyikan hasil tindak pidana tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang namanya dikaitkan dengan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti yang cukup serta penetapan hukum lebih lanjut.(*)










Tinggalkan Balasan