Dari Bunda PAUD ke Tersangka Pencucian Uang: Ini Sosok AI, Rugikan Negara Sebesar Rp4,6 Miliar
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Dana pendidikan anak usia dini yang seharusnya menyelamatkan masa depan Papua Selatan kini justru menyeret elitnya ke pusaran hukum. Mantan istri Gubernur Papua Selatan, Katharina Ade Irma Suryany (AI), resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PAUD bernilai miliaran rupiah.
Nama Katharina Ade Irma Suryany (AI), mantan istri Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, kini menjadi sorotan tajam penegak hukum. Sosok yang selama ini dikenal sebagai figur publik di lingkar organisasi perempuan dan pendidikan anak usia dini itu resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi dana hibah PAUD bernilai miliaran rupiah.
Penetapan status hukum Ade dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke sejak Desember 2025, setelah rangkaian penyelidikan panjang yang menelusuri alur dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Selatan tahun anggaran 2023. Berkas perkaranya disebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke dalam waktu dekat, menandai babak baru proses penuntutan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan selama pemeriksaan bersikap kooperatif. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga.
Dari Akademisi Cumlaude ke Tersangka TPPU
Katharina Ade Irma Suryany bukan figur sembarangan. Perempua kelahiran Dabo Singkep, Kepulauan Riau, 14 Oktober 1981 ini menyandang gelar Doktor Ilmu Sosial (S3) dari Universitas Cenderawasih (UNCEN) dengan predikat cumlaude, serta berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jayapura. Di ruang publik, Ade kerap tampil sebagai tokoh perempuan Papua Selatan, terutama saat menjabat Ketua/Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan.
Namun, posisi strategis itu kini justru menjadi pintu masuk dugaan kejahatan serius. Penyidik menilai Ade berperan dalam penyalahgunaan sekaligus upaya penyamaran aliran dana hibah PAUD, yang bersumber dari DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan.
Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah sebesar Rp8,5 miliar kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Papua Selatan pada tahun 2023. Pokja tersebut dibentuk tak lama setelah Ade dilantik sebagai Ketua Bunda PAUD pada 5 Mei 2023. Struktur Pokja diisi oleh AJ sebagai ketua dan YM sebagai bendahara.
Audit investigatif yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua pada Mei 2025 menemukan fakta mencengangkan. Dari total dana hibah tersebut, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp4.617.667.050.
Penyidik menduga dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan, disamarkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain guna mengaburkan asal-usul uang.
Sorotan tajam juga mengarah kepada YM, bendahara Pokja Bunda PAUD, yang dinilai sebagai kunci utama pembuka aliran dana. YM telah tiga kali dipanggil penyidik, namun selalu menghindar dengan alasan sakit dan keterangan berbelit-belit.
Kapolres Merauke mengungkapkan bahwa SPDP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke sejak akhir September 2025, dan dalam perkembangannya YM juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, SPDP sudah kami serahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa,” kata AKBP Leonardo Yoga.
Penyidik telah memeriksa 45 orang saksi, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan, pencairan, hingga penggunaan dana hibah PAUD tersebut.
Jeratan Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, Ade dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut tidak main-main: hukuman penjara panjang dan perampasan aset hasil kejahatan.
Meski perkara ini beririsan dengan figur yang pernah berada di lingkar kekuasaan Papua Selatan, aparat menegaskan proses hukum berjalan profesional. Namun, publik mencatat bahwa nama Ade sempat disebut sebagai istri pejabat tinggi provinsi saat kasus ini mulai mencuat, memunculkan pertanyaan serius soal integritas pengelolaan dana publik dan relasi kekuasaan.
Penyidik memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman peran pihak lain dalam skema pengelolaan dan pencucian dana hibah PAUD tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana pendidikan anak usia dini di Papua Selatan. Di balik jargon perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, penyidik justru menemukan dugaan praktik pengurasan dana publik yang berujung pada pencucian uang.
Perkara ini bukan sekadar kasus hukum personal, melainkan ujian integritas kekuasaan dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di Papua Selatan. Penyidik menegaskan pengusutan belum berhenti, dan lingkaran tersangka masih berpotensi melebar seiring penelusuran aliran uang yang diduga melibatkan lebih dari satu aktor.
Fakta Kunci:
- Tersangka: Katharina Ade Irma Suryany (AI), mantan istri Gubernur Papua Selatan
- Perkara: Dugaan Korupsi dan TPPU Dana Hibah PAUD
- Nilai Dana Hibah: Rp8,5 miliar (TA 2023)
- Potensi Kerugian Negara: Rp4.617.667.050 (Audit BPKP)
- Pasal: UU Tipikor dan UU TPPU (berlapis)
- Status Perkara: Berkas siap dilimpahkan ke Kejari Merauke
Catatan Redaksi: Dana untuk anak usia dini berubah menjadi perkara pidana. Publik menunggu, siapa berikutnya? (*)










Tinggalkan Balasan