Mendagri Tito Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Libur Lebaran 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan para kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Tito menjelaskan, kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran.

Beberapa langkah yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama libur Idul Fitri, memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah masing-masing.

Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tersebut juga menegaskan bahwa rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan pada periode tersebut agar dibatalkan, ditunda, atau dijadwalkan ulang.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri berharap kepala daerah dapat lebih fokus dalam menjaga stabilitas daerah serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama periode libur Lebaran 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!