Efisiensi Anggaran Daerah Berlanjut di 2027. Tito: Kepala Daerah Jangan Mudah Menerima Usulan OPD
BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menerapkan efisiensi anggaran secara optimal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027. Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat memberikan arahan dalam kegiatan yang berlangsung di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam arahannya, Tito menegaskan masih menemukan berbagai bentuk pemborosan anggaran di sejumlah pemerintah daerah. Pemborosan tersebut, menurutnya, antara lain terjadi pada belanja operasional pegawai, biaya pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, hingga anggaran rapat serta konsumsi yang dinilai tidak proporsional.
“Untuk tahun 2027 saya tetap mendorong kepala daerah melakukan efisiensi anggaran. Masih banyak pos belanja yang bisa dihemat tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Tito seperti dilansir dari Kompas.com.
Ia mencontohkan pelaksanaan perjalanan dinas dan rapat yang seharusnya dapat disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi, seperti pertemuan secara virtual. Selain itu, anggaran pemeliharaan aset juga diminta disusun secara realistis sesuai kebutuhan riil.
Mendagri mengingatkan para kepala daerah agar lebih cermat dalam menyusun dan mengevaluasi anggaran. Menurutnya, kepala daerah tidak boleh hanya bergantung pada usulan perangkat daerah, tetapi harus memahami secara menyeluruh mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Tito juga mengimbau agar kepala daerah tidak mudah menerima usulan program yang tidak memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai kepala daerah hanya menerima begitu saja usulan dari Sekda, Bappeda, bagian keuangan maupun OPD tanpa dilakukan evaluasi. Pastikan setiap program benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat tidak akan secara otomatis memenuhi permintaan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah daerah. Setiap usulan tambahan anggaran akan terlebih dahulu melalui proses evaluasi dan audit.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap daerah yang mengajukan penambahan DAU guna memastikan bahwa seluruh upaya efisiensi telah dilakukan.
“Kalau ada daerah yang meminta penambahan DAU karena mengaku kekurangan anggaran, kami akan turun melakukan audit. Kami akan melihat apakah efisiensi benar-benar sudah dilaksanakan. Jangan sampai meminta tambahan dana padahal masih banyak pemborosan dalam APBD,” kata Tito.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan APBD di seluruh daerah menjadi lebih disiplin, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)
- anggaran pemerintah
- APBD 2027
- audit APBD
- belanja daerah
- belanja operasional
- Berita Nasional
- birokrasi daerah
- Dana Alokasi Umum
- DAU
- efisiensi anggaran 2027
- efisiensi APBD
- efisiensi belanja
- Headline
- Indonesia
- kebijakan APBD
- Kemendagri
- Kementerian Dalam Negeri
- Kepala Daerah
- Mendagri Tito Karnavian
- pemborosan anggaran
- Pemerintah Daerah
- pengelolaan keuangan daerah
- penyusunan APBD
- perjalanan dinas
- rapat pemerintah
- tambahan DAU
- Tito Karnavian










Tinggalkan Balasan