BATASPAPUA. OKSIBIL – Ketua I DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Yohanes Agustinus Sitokdana, ST memimpin langsung tim pengawasan terhadap penyaluran Dana Desa (DD) ke tujuh kampung di Distrik Pepera, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), yang tahun ini menerapkan sistem penyaluran Dana Desa secara langsung ke kampung oleh dinas teknis. Penyaluran turut didampingi aparat keamanan, perwakilan Bank Papua, dan Tim Gugus Tugas Pemberantasan Penyakit Sosial.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyaluran tidak lagi diserahkan langsung ke kepala kampung untuk dicairkan sendiri.
Kini, dana diserahkan di distrik masing-masing dan kepala kampung serta bendahara hanya menandatangani slip penarikan.
Kebijakan Strategis Antisipasi Penyakit Sosial
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pemberantasan Penyakit Sosial di Kota Oksibil. Pemerintah menilai Dana Desa selama ini menjadi salah satu pemicu timbulnya berbagai masalah sosial, seperti praktik rentenir, peredaran minuman keras (miras), konsumsi minuman lokal (milo), dan seks bebas.
Selain itu, laporan menunjukkan bahwa dana kerap dihabiskan oleh oknum kepala kampung di Oksibil dan Jayapura, tanpa dimanfaatkan untuk pembangunan di kampung masing-masing.
Ketua I DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Yohanes Agustinus Sitokdana bersama pemerintah kabupaten Pegubin menyerahkan Dana Desa ke masyarakat.
Ketua I DPRD Pegubin, Yohanes Sitokdana, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Bupati Spei Yan Bidana, S.Si., M.Si., dan Dinas DPMK dalam mereformasi sistem penyaluran Dana Desa.
“Kami DPR dalam kapasitas pengawasan mendukung penuh kebijakan ini. Dana ini harus digunakan untuk pembangunan kampung, bukan untuk keperluan pribadi seperti bayar maskawin atau urusan lainnya,” tegas Yohanes dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa kepala kampung tidak boleh mengeluarkan dana sedikit pun tanpa transparansi dan laporan ke masyarakat serta pihak DPRD. Bila dilanggar, akan diproses secara hukum tanpa toleransi.
Empat Program Prioritas Kampung
Dalam arahannya, Yohanes menyampaikan empat program prioritas yang harus menjadi fokus penggunaan Dana Desa, yakni:
1. Pembangunan akses air bersih,
2. Penyediaan listrik di kampung,
3. Pembangunan rumah layak huni,
4. Peningkatan sumber daya manusia (SDM), khususnya pendidikan anak-anak hingga sarjana.
“Jika kampung mampu membangun air bersih, rumah layak, listrik, dan punya anak-anak yang menyelesaikan studi hingga sarjana, itulah keberhasilan kepala kampung,” ujarnya. (ADM)
Tinggalkan Balasan