BKPSDM Pegubin: 700 Formasi Masih Diproses Bertahap
BATASPAPUA.COM, OKSIBIL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pegunungan Bintang memastikan peserta CPNS Formasi 2024 yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) tidak dinyatakan gugur.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Pegunungan Bintang, Piteng Uropdana, S.Kom., usai penyerahan SK CPNS secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pegunungan Bintang, Rabu (19/8/2026).
Piteng menjelaskan, penerbitan SK CPNS dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah dokumen dan proses administrasi yang harus diselesaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia meminta peserta yang belum menerima SK tidak panik maupun menganggap dirinya gagal dalam proses seleksi. Menurutnya, seluruh peserta tetap diproses sesuai tahapan administrasi yang berlaku.
“Tidak ada yang gugur dan tidak ada yang gagal. Semuanya tetap diproses. Hanya saja tingkat permasalahannya berbeda-beda sehingga tidak bisa diterbitkan secara serentak,” jelas Piteng.
Untuk Formasi CPNS Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang memiliki kuota sebanyak 700 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 189 peserta telah menerima SK pada tahap pertama, sementara peserta lainnya masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi, termasuk proses Pertimbangan Teknis (Pertek) dan verifikasi melalui BKN.
Piteng mengatakan, BKPSDM terus melakukan koordinasi dengan BKN untuk memastikan dokumen peserta yang masih dalam proses dapat segera diselesaikan.
“Prosesnya tetap berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan BKN untuk menyelesaikan dokumen peserta yang masih berada dalam tahapan administrasi,” katanya.
Selain CPNS, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang juga memiliki 65 formasi PPPK Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 formasi masuk dalam tahap pertama, sedangkan 23 formasi lainnya diproses pada tahap berikutnya.
Di sisi lain, BKPSDM meminta CPNS yang telah menerima SK segera melaporkan diri kepada kasubbag kepegawaian pada perangkat daerah masing-masing.
Pelaporan tersebut diperlukan untuk memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan, termasuk penerbitan surat pernyataan atau surat aktif melaksanakan tugas yang menjadi bagian dari kelengkapan administrasi penggajian.
“Setelah menerima SK, segera laporkan diri ke dinas masing-masing. Surat aktif melaksanakan tugas menjadi salah satu dasar dalam proses pembayaran gaji,” ujar Piteng.
BKPSDM mengingatkan peserta yang belum menerima SK untuk tetap mengikuti perkembangan proses administrasi dan menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah.
Dengan proses penerbitan yang dilakukan secara bertahap, Pemkab Pegunungan Bintang menegaskan bahwa belum diterimanya SK bukan berarti peserta dinyatakan gugur. Pemerintah daerah memastikan proses administrasi CPNS Formasi 2024 tetap berjalan hingga seluruh tahapan terhadap 700 formasi tersebut diselesaikan sesuai ketentuan.
Penulis: Aquino Ningdana
Editor: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan