Kasus Dana PAUD. Yuliana Maniagasi Bakal Susul Ade Irma Di Dalam Lapas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura. Foto: Bataspapua.com/Ist

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke bersiap melaksanakan eksekusi pidana terhadap mantan Bendahara Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Papua Selatan, Yuliana Maniagasi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura.

Eksekusi ini dilakukan setelah terdakwa secara resmi menyatakan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, mengonfirmasi bahwa proses administrasi perpindahan status hukum Yuliana dari terdakwa menjadi terpidana kini sedang difinalisasi untuk pelaksanaan eksekusi dalam waktu dekat.

“Terdakwa Yuliana Maniagasi menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura. Karena yang bersangkutan telah menerima vonis tersebut dan status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), rencananya minggu ini eksekusi ke lembaga pemasyarakatan akan segera kita laksanakan,” tegas Paris Manalu dalam keterangannya di Merauke, Senin (10/8/2026).

Dalam keterangan pers tersebut, Kajari Merauke turut didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke, Pirli Maxon Momongan, serta Kepala Seksi Penuntutan, Adyatma Tsany Prakosa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Jayapura menjatuhkan sanksi pidana kepada Yuliana Maniagasi berupa Pidana Utama, Hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100 juta (subsider 3 bulan/90 hari kurungan).

Uang Pengganti, Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,283 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk disita dan dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Kasus ini berakar dari penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD pada Tahun Anggaran 2023 dengan nilai total Rp8,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp4.617.667.050.

Dalam pengungkapan perkara ini, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi yang terdiri dari jajaran pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan, pengurus Pokja Bunda PAUD, hingga pihak ketiga.

Sebelumnya, penanganan perkara ini juga telah menjerat mantan Bunda PAUD Papua Selatan, Ade Irma Suryani, yang telah lebih dahulu dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Ade Irma dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!