Ini Penyebab Dua Kabupaten Di Papua Selatan Harus Lakukan PSU dan PSL
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, menyampaikan bahwa sesuai rekomendasi Bawaslu, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel melakukan PSU dan PSL.
“Sesuai rekomendasi Bawaslu PSU dilaksanakan di Kabupaten Boven Digoel pada tanggal 2 Desember 2024, tepatnya pada di TPS 28, kampung Asiki, Distrik Jair, sedangkan Kabupaten Asmat sendiri ada 6 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, yakni PSU dan PSL,” kata Theresia kepada wartawan, Selasa (3/2/2024) malam.
Lanjut Theresia, pelaksanaan PSU di kabupaten Boven Digoel, diakibatkan pemilih terdaftar di TPS 11 Kampung Asiki namun melakukan pencoblosan di TPS 28.
Selain itu juga terdapat pemilih yang terdaftar di luar wilayah Provinsi Papua Selatan, tetapi melakukan pencoblosan di TPS 28, setelah didata ternyata ada 7 pemilih sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU.
Sementera untuk di Kabupaten Asmat terdapat kasus-kasus yang berbeda-beda dan harus dilakukan pengecekan kembali rekomendasi Bawaslu.
“Terkait situasi selama pelaksanaan PSU berjalan aman dan terkendali karena baru Boven Digoel yang melakukan PSU, sementara untuk Kabupaten Asmat baru disiapkan logistiknya, sedangkan untuk Kabupaten Mappi telah rampung dilaksanakan pada 15 Distrik dan Hari Ini dilakukan Pleno Kabupaten Mappi,” pungkasnya. (*)










Tinggalkan Balasan