Hampir 3 Miliar Dana OTSUS Boven Digoel Dikorupsi. Ini Tersangkanya
BATASPAPUA.COM, MERAKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil ekspose perkara pada Senin (20/10/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan yakni F.T, selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, K, selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua, pelaksana proyek pembangunan sarana air bersih. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Merauke selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana air bersih yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Tahun 2023 sebesar Rp3,34 miliar. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel dan dimenangkan oleh CV. Bangun Sarana Papua dengan nilai kontrak Rp3,26 miliar.
Dalam prosesnya, tersangka K bersama seorang saksi, Jerry Hocken Yap, menggunakan perusahaan tersebut hanya sebagai formalitas dan bahkan memalsukan tanda tangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk menandatangani kontrak pekerjaan.
Proyek ini ditandatangani pada 26 September 2023 dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari, dari 26 September hingga 24 Desember 2023. Lokasi pekerjaan awalnya berada di Kampung Firiwage, namun kemudian dipindahkan secara sepihak ke Kampung Kawagit atas perintah tersangka F.T.
Pemindahan lokasi ini dilakukan tanpa persetujuan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel yang sebelumnya menolak perubahan tersebut karena tidak sesuai ketentuan.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya rekayasa dokumen dan pencairan dana proyek yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
Pada awal Desember 2023, progres proyek baru mencapai di bawah 5%, namun tersangka K tetap mengajukan tagihan 100% pekerjaan dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka F.T.
Pencairan dana dilakukan melalui SP2D tanggal 20 Desember 2023 dengan nilai Rp2,31 miliar, dan uang tersebut kemudian ditarik oleh Jerry Hocken Yap menggunakan cek perusahaan. Hingga kini, proyek tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Modus yang digunakan para tersangka meliputi, pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan dalam dokumen kontrak. Rekayasa administrasi tagihan dan laporan kemajuan pekerjaan. Pencairan dana proyek meski pekerjaan tidak terlaksana.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.893.120.837.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Merauke menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Sulta D. Sitohang. (AL/ADM)










Tinggalkan Balasan