MRP Papua Selatan Ungkap Pelanggaran Serius Tata Kelola Otsus di Boven Digoel, Aspirasi Masyarakat Terancam Hilang

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menyoroti keras Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yang disebut tidak melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) selama dua tahun berturut-turut, yakni 2025 dan 2026.

Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menegaskan kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme perencanaan pembangunan berbasis Otsus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107.

“Ini pelanggaran serius dan menjadi catatan penting bagi kami. Dua tahun Musrenbang Otsus tidak dilaksanakan di Boven Digoel,” tegas Damianus kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, MRP memiliki mandat pengawasan terhadap penggunaan dana Otsus di tingkat provinsi maupun kabupaten, termasuk memastikan seluruh tahapan perencanaan berjalan sesuai aturan.

MRP Papua Selatan sebelumnya telah menyurati seluruh pemerintah kabupaten di wilayah Papua Selatan, yakni Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel, untuk memastikan pelaksanaan Musrenbang Otsus berjalan sebagaimana mestinya.

“Anggota kami turun langsung mengawal proses Musrenbang di daerah agar hasil penjaringan aspirasi masyarakat benar-benar diserahkan dan ditindaklanjuti pemerintah,” ujarnya.

Damianus menjelaskan, Musrenbang Otsus telah terlaksana di Kabupaten Asmat pada 8 April, Merauke pada 14–15 April, serta Mappi sekitar 16 April 2026. Namun berbeda dengan daerah lain, Boven Digoel justru disebut tidak menjalankan tahapan tersebut secara normal.

Akibat tidak dilaksanakannya Musrenbang Otsus, proses penginputan program disebut dilakukan secara manual dan terlambat, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan.

“Kami sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah provinsi. Jangan sampai proses pembangunan berjalan tanpa dasar aspirasi masyarakat,” katanya.

MRP juga menyayangkan respons pemerintah yang dinilai belum maksimal menindaklanjuti laporan tersebut. Damianus menegaskan pengawasan yang dilakukan MRP merupakan amanat konstitusional dan tidak boleh diabaikan.

“Ketika kami menyampaikan keberatan, itu bukan tanpa dasar. Itu kewenangan dan tugas kami,” tegasnya.

Meski demikian, MRP mengapresiasi langkah Bupati Boven Digoel yang dinilai membuka ruang dialog bersama MRP guna membahas aspirasi masyarakat yang dianggap mendesak.

Selain persoalan Musrenbang, MRP turut menyoroti lemahnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan program pembangunan.

Menurut Damianus, pola pembahasan yang terpisah antar-OPD membuat sinkronisasi program tidak berjalan maksimal, terutama pada sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan yang membutuhkan kerja lintas sektor.

“Perencanaan tidak bisa parsial. Harus ada koordinasi lintas sektor agar program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

MRP Papua Selatan menegaskan akan terus mengawal seluruh hasil penjaringan aspirasi masyarakat agar benar-benar masuk dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kami tidak ingin aspirasi masyarakat hilang di tengah proses. Jangan hanya disebut masuk, tetapi kenyataannya tidak muncul dalam program,” katanya.

Dalam rekomendasinya, MRP menekankan sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama penggunaan dana Otsus, terutama pembiayaan beasiswa bagi anak-anak Papua.

“Beasiswa tidak bisa ditawar. Itu investasi masa depan orang Papua,” tegas Damianus.

MRP juga meminta perhatian serius terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan peran gereja dalam pembangunan masyarakat adat Papua.

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada MRP. Walaupun kewenangan kami terbatas, kami tetap menjalankan tugas menerima, menghimpun, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!