Buntut Teror KKB Papua Pada Pesawat, Kemenhub Tutup 11 Bandara di Tanah Papua
BATASPAPUA.COM, JAYAPURA – Kementerian Perhubungan menghentikan sementara operasional 11 bandara perintis di Tanah Papua setelah insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah–Danawage/Koroway Batu, 11 Februari 2026. Keputusan tegas ini diambil menyusul meningkatnya risiko keamanan yang dinilai masuk kategori ekstrem.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan penghentian dilakukan operator penerbangan berdasarkan penilaian keamanan lapangan, dengan pemerintah memberikan kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan operasional. Menurutnya, langkah tersebut tidak bisa ditawar karena keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama di atas segala pertimbangan layanan.
“Penerbangan perintis merupakan layanan vital bagi masyarakat Papua, terutama untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, dan mobilitas dasar di wilayah terpencil. Namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” ujar Lukman dalam keterangan resmi.
Sebelas bandara yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah wilayah rawan, antara lain Satpel Koroway Batu, Bomakia, Yaniruma, Manggelum (Boven Digoel), Kapiraya (perbatasan Mimika–Deiyai–Dogiyai), Iwur, Faowi, Aboy, Teraplu (Pegunungan Bintang), serta Dagai dan Beoga (Puncak). Seluruhnya dikategorikan berisiko ekstrem dan hanya akan dibuka kembali setelah dinyatakan aman oleh aparat TNI/Polri serta memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Selain itu, lima bandara lain ditetapkan sebagai wilayah rawan namun masih beroperasi terbatas dengan pengamanan ketat, yakni Kiwirok, Moanamani, Sinak, Agandugume, dan Illu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengirim surat resmi kepada TNI dan Polri untuk peningkatan pengamanan, sekaligus menginstruksikan seluruh koordinator wilayah penerbangan perintis agar memperkuat koordinasi dengan aparat di lapangan. Evaluasi menyeluruh juga dilakukan melalui safety assessment tahunan, termasuk peninjauan klausul kontrak angkutan udara perintis dan penguatan skema force majeure terkait faktor keamanan.
Tidak hanya itu, pemerintah tengah menyusun SOP khusus bagi awak pesawat yang bertugas di wilayah berisiko tinggi serta mendorong pembentukan Surat Keputusan Bersama antara pemerintah daerah dan aparat keamanan guna memastikan kepastian hukum penghentian operasional saat kondisi tidak aman.
Lukman juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR yang menjadi korban insiden penembakan. Ia menyebut keduanya sebagai “pahlawan transportasi yang sesungguhnya” karena tetap menjalankan tugas melayani masyarakat di wilayah terpencil dengan risiko tinggi.
Insiden kekerasan terhadap penerbangan perintis di Papua bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, gangguan keamanan terhadap pesawat perintis kerap terjadi, terutama saat proses lepas landas dan pendaratan di lapangan terbang kecil wilayah Pegunungan Tengah. Sejumlah operasi logistik dan evakuasi medis bahkan pernah dihentikan sementara karena situasi dinilai tidak kondusif, dengan wilayah seperti Beoga, Kiwirok, dan Ilaga berulang kali masuk daftar zona rawan.
Karakteristik penerbangan perintis di Papua memang berbeda dibanding wilayah lain di Indonesia. Medan geografis ekstrem, keterbatasan infrastruktur darat, serta dinamika keamanan menjadikan transportasi udara sebagai satu-satunya akses bagi banyak distrik terpencil. Karena itu, setiap gangguan penerbangan tidak sekadar berdampak pada mobilitas, tetapi langsung memengaruhi distribusi bahan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kelangsungan hidup masyarakat di wilayah pedalaman.










Tinggalkan Balasan