Bawa Nama Presiden Prabowo, Dirut PT PBN dan Aspprin Asmat Bawa Kabur Rp2.7 Miliar

Sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, melaporkan pengurus Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Aspprin) Kabupaten Asmat dan Direktur PT Papua Bornesia Nusantara (PBN) ke aparat kepolisian Asmat atas dugaan penipuan proyek pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSS) tipe 36 yang nilainya mencapai Rp2,7 miliar. Foto: Istimewa.

BATASPAPUA.COM, ASMAT – Sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, melaporkan pengurus Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Aspprin) Kabupaten Asmat dan Direktur PT Papua Bornesia Nusantara (PBN) ke aparat kepolisian Asmat atas dugaan penipuan proyek pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSS) tipe 36 yang nilainya mencapai Rp2,7 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah yang disebut sebagai bagian dari Program Presiden Prabowo yakni 3 Juta Rumah yang diklaim bersumber dari APBN melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun anggaran 2025.

Dalam skema proyek tersebut, sebanyak 33 perusahaan lokal direkrut sebagai subkontraktor oleh PT Papua Bornesia Nusantara yang mengklaim sebagai pelaksana utama program di wilayah Papua. Para kontraktor diminta mendaftarkan jumlah unit rumah yang akan dibangun, mulai dari 10 hingga 200 unit, dengan total 1.470 unit rumah yang tercatat.

Namun, sebelum proyek berjalan, para subkontraktor diwajibkan menyetor dana sebesar 1 persen dari nilai anggaran pembangunan rumah. Setiap unit rumah memiliki nilai proyek Rp190 juta, sehingga para kontraktor harus membayar Rp1,9 juta per unit sebagai biaya administrasi.
Dari mekanisme tersebut, dana yang terkumpul dari para subkontraktor mencapai Rp2.793.000.000.

Para kontraktor mengaku dana tersebut diminta oleh pengurus Aspprin Kabupaten Asmat bersama Direktur PT PBN dengan alasan untuk mengurus administrasi proyek hingga ke pemerintah pusat. Sebagai imbalannya, para kontraktor dijanjikan pencairan dana awal sebesar 30 persen pada Oktober 2025.

Salah satu subkontraktor, Rudolfus Dewa, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Asmat sejak Januari 2026.

“Saya sudah lapor ke Polres Asmat pada Januari 2026, dan baru-baru ini di bulan Februari, teman-teman yang lain juga sudah melapor. Kami harapkan polisi segera menindaklanjuti laporan kami ini secara transparan,” kata Rudolfus Dewa di Agats, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Rudolfus, para kontraktor yang menjadi korban dugaan penipuan bakal terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, terutama karena pihak-pihak yang dilaporkan kini tidak lagi berada di Kabupaten Asmat dan terkesan saling melempar tanggung jawab.

“Pihak-pihak yang kami laporkan adalah Ketua Aspprin Kabupaten Asmat Nico Kafiar, Bendahara Sulistiawati Rumbekwan, dan Direktur PT Papua Bornesia Nusantara Johanes Kutanggas. Kami mengawal kasus ini, namun apabila tidak terproses dengan baik, maka kami akan menindaklanjuti ke Polda,” tegasnya.

Rudolfus juga mengungkapkan bahwa para korban sempat beberapa kali menerima janji pengembalian dana melalui grup WhatsApp, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Subkontraktor lainnya, Achyar, menyatakan bahwa program tersebut diperkenalkan kepada para kontraktor lokal di Asmat pada September 2025. Saat itu, pengurus Aspprin bersama pihak PT PBN aktif menawarkan proyek tersebut dengan berbagai janji pencairan dana.

“Mereka ada sekretariat di sini semacam kantor. Ada timnya, ada ketua, ada bendahara, ada sekretaris. Yang tawari kita ini pengurus Aspprin, dan yang pelaksana proyek ini PT Papua Bornesia Nusantara, direkturnya Johanes Kutanggas. Kami subkontraktor diminta untuk menyetor 1 persen dengan janji dana 30 persen akan cair di Oktober 2025. Tapi sekarang tidak ada, dan mereka terkesan cuci tangan dan saling lempar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Asmat, Ipda Benyamin Tangke, membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan proyek perumahan tersebut sedang ditangani oleh penyidik.

Ia menyebutkan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Direktur PT Papua Bornesia Nusantara Johanes Kutanggas, Ketua Aspprin Kabupaten Asmat Nico Kafiar, serta Bendahara Aspprin Asmat Sulistiawati Rumbekwan.

“Untuk subkontraktor sudah ada belasan orang yang memberikan keterangan. Sementara untuk terlapor, kami sudah layangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, namun belum ada yang memenuhi undangan kami. Pada prinsipnya kami menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan,” kata Benyamin.

Menurutnya, berdasarkan materi laporan, keterangan para pelapor, serta bukti yang telah diserahkan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini dinilai telah memenuhi unsur.

“Saya melihat dari laporan ini sudah ada unsur penipuannya di situ. Dari sisi pidananya sudah cukup, sudah bisa memenuhi unsur, karena ada dugaan penipuan di situ. Sekarang masih tahap lidik. Jika sudah ditingkatkan ke penyidikan, maka terlapor akan dipanggil lagi. Jika tidak memenuhi panggilan, maka akan ada upaya paksa,” ujarnya.

Di sisi lain, Bendahara Aspprin Kabupaten Asmat sekaligus Bendahara PT PBN, Sulistiawati Rumbekwan, menegaskan bahwa program pembangunan perumahan tersebut memang merupakan program resmi pemerintah.

“Program ini tidak ada tipu, program ini benar, itu program presiden. Yang sekarang bermasalah itu perusahaannya Pak Johanes Kutanggas,” katanya, Minggu (1/3/2026).

Sulistiawati juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik serta menyerahkan dokumen administrasi yang dimilikinya. Ia bahkan menyebut bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan terhadap Direktur PT PBN.

Menurutnya, dana 1 persen yang dikumpulkan dari para subkontraktor sebagian telah dikirim kepada Direktur PT PBN, sementara sebagian lainnya digunakan oleh tim untuk operasional kegiatan.

“Tidak terealisasi ini bukan karena kami tim, kami sudah bekerja semaksimal mungkin, tapi karena PT PBN yang bermasalah, bukan asosiasi. Saya siap mengikuti proses jika dipanggil. Saya sebagai bendahara siap memberikan keterangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Papua Bornesia Nusantara Johanes Kutanggas dan Ketua Aspprin Kabupaten Asmat Nico Kafiar belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Kasus dugaan penipuan proyek perumahan bernilai miliaran rupiah ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Para kontraktor korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengembalikan kerugian yang mereka alami. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!