Lakukan Penipuan Rumah Subsidi Di Asmat, Direktur PT PBN Jadi Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Asmat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan program pembangunan 3 Juta Rumah Subsidi di wilayah Papua Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JK (43) sebagai tersangka. Foto: Bataspapua.com/Ist

BATASPAPUA.COM, ASMAT – Kepolisian Resor (Polres) Asmat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan program pembangunan 3 Juta Rumah Subsidi di wilayah Papua Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JK (43) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Asmat, Senin (17/8/2026). Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Rohmad, S.E., M.M., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/72/XII/2025/SPKT/Polres Asmat/Polda Papua tertanggal 16 Desember 2025.

Menurut polisi, aksi dugaan penipuan tersebut berlangsung pada September hingga Desember 2025 di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

Dalam perkara ini, JK diketahui mengaku sebagai Koordinator Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (ASPPRIN) wilayah Papua sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Papua Bornesia Nusantara (PBN).

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga meyakinkan sejumlah calon sub-kontraktor bahwa terdapat program pembangunan rumah subsidi tipe 36 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dengan nilai kontrak sebesar Rp190 juta untuk setiap unit rumah.

“Untuk meyakinkan para korban, tersangka menyampaikan bahwa pembangunan rumah subsidi tersebut merupakan program pemerintah dengan nilai kontrak Rp190 juta per unit,” jelas Wahyu, kemarin.

Para calon sub-kontraktor kemudian diwajibkan membayar biaya pendaftaran atau uang muka sebesar 1 persen dari nilai kontrak, atau sekitar Rp1,9 juta per unit rumah.

Dari skema tersebut, tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang dari para korban dengan total mencapai Rp1.294.500.000.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Polres Asmat. Setelah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik, JK akhirnya dijemput oleh Kasat Reskrim bersama personel Polres Asmat di wilayah Jakarta Barat.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Asmat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, JK dijerat Pasal 492 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini, penyidik Polres Asmat masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Asmat menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendalami seluruh keterangan korban, aliran dana, serta dokumen yang berkaitan dengan program pembangunan rumah yang ditawarkan tersangka.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!