Warga Adat Moi Papua Barat Daya Tidak Bakal Lepaskan Lahan 700 Hektare Untuk Sawit di Sorong

Ambrosius Klagilit menolak kedatangan Algius selaku perwakilan perusahaan sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ). Foto : Kolase Bataspapua.com

BATASPAPUA.COM, SORONG – Masyarakat Kampung Wonosobo, Distrik Moi Segen, Provinsi Papua Barat Daya, menolak program perluasan lahan sawit yang rencananya bakal menyasar wilayah adat marga Klagilit Maburu. Aksi penolakan keras dilakukan ketika perwakilan PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang diketahui bernama Algius mendatangi salah satu rumah warga untuk meminta wilayah adat marga Klagilit Maburu seluas sekitar 700 hektare diserahkan kepada perusahaan sawit, Senin (19/1/2026).

Penolakan tersebut terekam jelas dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.

Dalam video itu, Algius menemui warga dan menyampaikan rencana pengembangan perkebunan sawit di tanah yang diklaim sebagai wilayah adat masyarakat Moi.

Tak hanya mendatangi warga, Algius juga menyambangi rumah advokat muda sekaligus perwakilan marga Klagilit, Ambrosius Klagilit, di Kampung Wonosobo, Distrik Moi Segen.

“Kedatangannya jelas meminta persetujuan agar tanah adat kami diserahkan untuk kebun sawit,” jelas Ambrosius, Selasa (20/1/2026).

Tanpa basa-basi, Ambrosius langsung mengusir perwakilan perusahaan sawit itu dari rumahnya, sebab kehadiran utusan perusahaan sawit yang selama ini ditentang warga dinilai berpotensi memicu kecurigaan dan konflik internal.

“Ko mau bikin apa? Ko pulang-pulang. Datang dan bikin hancur kami punya keluarga di sini,” ujar Ambrosius dalam rekaman video yang viral di media sosial.

Ambrosius mengaku, Algius mendatangi wilayah adat Moi Segen bukan baru pertama kali, sebelumnya pernah bertemu Algius pada Desember 2025 di Kampung Klasari dan dikala itu sudah diberikan peringatan keras.

“Saya sudah bilang, jangan lagi datang dan jangan menghasut orang-orang tua kami. Itu akan merusak kerukunan marga,” ujarnya.

Namun, peringatan keras yang dilayang pada tahun lalu tidak dihargai dan pendekatan dengan berbagai cara masih terus dilakukan pihak perusahaan agar masyarakat menyerahkan lahan 700 Hektare.

“Walau kami sudah menolak berulang kali, mereka tetap datang dengan janji-janji manis. Ini bukan dialog jujur, tapi upaya memecah belah keluarga dan marga demi kebun sawit,” kata Ambrosius.

PT Inti Kebun Sejahtera diketahui telah beroperasi di wilayah Moi Segen sejak 2007–2008. Perusahaan ini merupakan anak usaha Ciliandry Anky Abadi (CAA), salah satu grup raksasa sawit nasional milik keluarga Fangiono.

Menurut Ambrosius, kehadiran perusahaan sawit selama ini justru memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat Moi.

“Kelapa sawit bukan membawa kesejahteraan, tapi membawa perpecahan. Mereka datang coba adu domba kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa wilayah adat marga Klagilit dan Maburu bukanlah tanah kosong.

“Itu tanah adat, tanah warisan leluhur. Di situ ada hutan, sumber hidup, sejarah, dan martabat orang Moi,” kata Ambrosius.

Warga adat pun mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk turun tangan dan tidak lepas tanggung jawab.

“Gubernur harus memastikan Perda Adat Moi dijalankan. Provinsi punya kewenangan mengawasi kabupaten. Kalau kabupaten lalai, provinsi harus menegur dan mengambil langkah korektif,” ujarnya. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!