Wamendagri Ribka Tegaskan Penurunan Dana Otsus Papua Selatan Dipengaruhi Kinerja Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Foto: Puspen Kemendagri

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa penurunan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk Papua Selatan Tahun 2026 bukan disebabkan pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat, melainkan dipengaruhi indikator kinerja daerah.

Penegasan itu disampaikan Ribka menyusul berkembangnya isu dugaan pemotongan Dana Otsus Papua Selatan yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.

Dalam keterangannya kepada media Bataspapua.com, Ribka membantah keras adanya pemotongan Dana Otsus oleh pemerintah pusat.

“Tidak ada pemotongan Dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat. Realisasi Dana Otsus Tahun 2025 untuk enam provinsi di Tanah Papua telah tersalurkan 100 persen,” tegas Ribka, Rabu (13/5/2026).

Menurut Ribka, penurunan pagu Dana Otsus Papua Selatan terjadi karena dua faktor utama, yakni keterlambatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Otsus Tahun 2025.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan baru menetapkan APBD Tahun 2026 pada 30 Januari 2026, lebih lambat dibanding lima provinsi lainnya di Tanah Papua yang telah menetapkan APBD sejak Desember 2025.

Selain itu, Papua Selatan juga tercatat memiliki SiLPA Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273,2 miliar berdasarkan hasil rekonsiliasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Kalau SiLPA masih besar dan APBD terlambat ditetapkan, tentu memengaruhi besaran alokasi tahun berikutnya. Itu sudah diatur jelas dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024,” ujar Ribka.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan pagu Dana Otsus Papua Selatan Tahun 2025 sebesar Rp351,3 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp319,6 miliar. Namun pada Tahun 2026 turun menjadi Rp194,9 miliar dan DTI Rp110,2 miliar.

Ribka menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa langsung diklaim sebagai bentuk pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat karena mekanisme pengalokasian Dana Otsus ditentukan berdasarkan indikator kinerja daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar tidak membangun opini publik tanpa didukung data resmi pemerintah.

“Kita harus bicara berdasarkan data, bukan asumsi. Semua ada mekanismenya dan ada indikator penilaiannya,” katanya.

Di sisi lain, Ribka memastikan penyaluran Dana Otsus Tahun 2026 untuk Papua Selatan dan seluruh kabupaten di wilayah tersebut telah terealisasi 100 persen pada Triwulan I.

Menurutnya, sistem penyaluran Dana Otsus saat ini justru mengalami perbaikan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang kerap mengalami keterlambatan.

“Kita sudah melakukan perbaikan tata kelola dan pengawalan penyaluran dana. Karena itu sekarang jauh lebih cepat dan tertib,” ujarnya.

Ribka juga meminta pemerintah daerah di Papua Selatan segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Otsus agar proses penyaluran tahap berikutnya tidak mengalami hambatan administrasi.

“Kalau dana sudah digunakan untuk pelayanan publik, maka pertanggungjawabannya juga harus cepat supaya penyaluran tahap berikut bisa segera diproses,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat akan terus memperkuat pengawasan penggunaan Dana Otsus agar benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua Selatan.

Penulis: Jamal Y.Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!