Wamendagri Ribka Haluk Tegur Keras Wali Kota Jayapura: Stop Provokasi dan Pengusiran Warga!

Wamendagri Ribka Haluk.

BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, melayangkan teguran keras kepada Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, atas pernyataannya yang bermuatan provokatif dan diskriminatif yang kini viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

Ribka Haluk menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga membahayakan stabilitas sosial, khususnya di Papua. Sebagai pembina seluruh kepala daerah di Indonesia, Wamendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada kepala daerah yang bersikap rasis, diskriminatif, atau memperkeruh suasana.

“Seorang kepala daerah wajib menjadi perekat bangsa, bukan sumber konflik. Ucapan Wali Kota Jayapura adalah bentuk penyimpangan serius dari tugas dan tanggung jawabnya. Ini peringatan terakhir,” tegas Ribka Haluk.

Ia mengingatkan bahwa jabatan wali kota bukan tempat menyebar kebencian, melainkan mandat konstitusional untuk melayani semua warga, tanpa memandang suku, agama, ras, atau asal-usul.

“Jangan sekali-kali gunakan panggung kekuasaan untuk memecah belah rakyat. Tugas kepala daerah adalah membangun, bukan mengusir!” ujar Ribka.

Terkait pernyataan pengusiran warga dari luar Papua maupun warga Papua New Guinea (PNG) di wilayah perbatasan, Wamendagri menegaskan bahwa tindakan sepihak seperti itu adalah ilegal dan melanggar hukum internasional.

“Pernyataan untuk mengusir warga adalah tindakan sembarangan dan tidak beradab. Ada aturan, ada mekanisme. Tidak boleh semena-mena. Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Ribka Haluk juga mengingatkan, bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap warga negara berhak tinggal dan berpindah secara bebas di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Siapapun berhak tinggal di Papua, bersekolah di Papua, dan hidup damai di Papua. Kepala daerah yang melarang atau mengusir warga melanggar konstitusi dan bisa diproses,” ujarnya.

Terkait hubungan antarnegara, Wamendagri mengingatkan agar pemerintah daerah tidak bertindak liar dalam isu yang menyangkut diplomasi.

“Urusan warga PNG bukan untuk diusir. Itu harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, gubernur, dan duta besar. Jangan bawa negara ini ke konflik internasional karena ego jabatan,” tegas Ribka.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya dari wilayah pegunungan, agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi, sembari menyerukan Wali Kota Jayapura untuk membuka ruang dialog, bukan membangun tembok kebencian.

“Wali Kota Jayapura harus sadar, ini peringatan terakhir dari saya. Hentikan provokasi. Jangan lagi menyebar pernyataan yang mengadu domba dan mempermalukan jabatan Anda sendiri. Negara hadir, dan negara tidak akan diam,” pungkas Ribka Haluk. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!