Wamendagri Ribka Haluk Soroti Ketidakhadiran MRP dalam Perencanaan Pembangunan Papua
BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyoroti minimnya keterlibatan aktif Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam berbagai forum strategis perencanaan pembangunan di Papua. Hal itu disampaikannya saat membuka Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP di Mercure Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam arahannya, Ribka menegaskan bahwa MRP, DPR Papua, dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mengawal kepentingan Orang Asli Papua (OAP) melalui pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Namun demikian, ia mengaku prihatin karena dalam berbagai forum penyusunan program pembangunan daerah, pimpinan MRP justru kerap tidak hadir.
“Jika mereka tidak hadir, lalu bagaimana hak proteksi bagi kepentingan rakyat bisa benar-benar tertulis dalam dokumen perencanaan pembangunan?” tegas Ribka.
Menurutnya, kehadiran aktif MRP dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga program-program Otonomi Khusus Papua sangat penting agar perlindungan hak-hak Orang Asli Papua benar-benar terakomodasi dalam kebijakan pemerintah daerah.

Ribka menilai lemahnya keterlibatan MRP dalam proses pembangunan dapat berdampak pada berkurangnya fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan MRP di Tanah Papua membangun koordinasi yang lebih kuat bersama gubernur dan DPR Papua guna memastikan seluruh program pembangunan berpihak kepada masyarakat Papua.
Selain menyoroti keterlibatan MRP, Ribka juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan MRP melalui revisi PP Nomor 54 Tahun 2004.
Ia menjelaskan, revisi regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat peran MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap Orang Asli Papua.
“Perbaikan regulasi merupakan pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap Orang Asli Papua,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ribka juga mengingatkan pentingnya dukungan kelembagaan terhadap MRP, termasuk penguatan sekretariat dan dukungan anggaran operasional.
“Ketua MRP harus didukung penuh. Sekretariat harus kuat sebagai mesin penggerak MRP,” katanya.
Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah menargetkan revisi PP tentang MRP dapat diselesaikan pada Desember 2026 sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Ia berharap revisi tersebut mampu memperjelas berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala, termasuk mekanisme pergantian antar waktu anggota MRP, penguatan hak konstitusional MRP, pembiayaan kelembagaan, hingga peningkatan fungsi pengawasan terhadap dana Otonomi Khusus Papua.
Di akhir sambutannya, Ribka mengajak seluruh unsur masyarakat Papua untuk aktif terlibat dalam proses penyusunan revisi PP tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua dan memperkuat keberpihakan negara terhadap Orang Asli Papua.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan