Wamendagri Ribka Haluk Dorong MRP di DOB Aktif Susun Perdasi dan Perdasus
BATASPAPUA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya penguatan hak legislasi Majelis Rakyat Papua (MRP) di daerah otonomi baru (DOB) melalui penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai instrumen perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP).
Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat membuka Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP yang berlangsung di Mercure Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dalam sambutannya, Ribka menyoroti masih minimnya produk legislasi yang dihasilkan MRP di wilayah DOB Papua, padahal kewenangan legislasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
“Ada satu hal penting lagi yang ingin saya sampaikan. Saya melihat beberapa MRP di daerah otonomi baru belum menghasilkan Perdasi maupun Perdasus. Karena itu saya berharap MRP di DOB juga mulai menjalankan hak legislasinya demi mengawal kepentingan rakyat,” tegas Ribka.
Menurut Ribka, keberadaan Perdasi dan Perdasus sangat penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya, hingga pengawasan penggunaan dana Otonomi Khusus.
Ia mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP menjadi momentum strategis untuk memperkuat kelembagaan MRP sekaligus memperjelas fungsi legislasi lembaga tersebut.
“Perbaikan regulasi merupakan pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ribka menjelaskan, revisi PP tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, setelah hampir dua dekade pelaksanaan PP Nomor 54 Tahun 2004 junto PP Nomor 64 Tahun 2008, terdapat banyak dinamika di Papua yang menuntut penyesuaian regulasi agar MRP memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu bekerja lebih efektif.
Ia menyebut sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi dalam revisi PP tersebut antara lain mekanisme rekrutmen anggota MRP, kekosongan hukum terkait pergantian antar waktu, pembiayaan kelembagaan, penguatan hak konstitusional MRP, hingga hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan DPR Papua.
Selain menyoroti fungsi legislasi MRP, Ribka juga mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif MRP dalam proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan program-program Otonomi Khusus Papua.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan