Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Merauke, Pemilik Bayar Denda Rp3,35 Miliar Masuk Kas Negara

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Bea Cukai Merauke dan sejumlah instansi terkait memusnahkan sebanyak 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di Kabupaten Merauke. Foto: Bataspapua.com/Jam's

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Bea Cukai Merauke dan sejumlah instansi terkait memusnahkan sebanyak 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di Kabupaten Merauke.

Pemusnahan berlangsung di Markas Kodaeral XI Merauke, Rabu (2/9/2026) sore. Rokok ilegal tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke.

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 94 dus atau karton rokok dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.498.800 batang.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar, dengan nilai cukai sekitar Rp1,11 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,45 miliar.

“Secara ringkas, terdapat tiga capaian utama dari operasi gabungan ini. Pertama, sebanyak 1.498.800 batang atau sekitar 1,49 juta batang rokok ilegal berhasil disita dan selanjutnya dimusnahkan,” kata Denih dalam konferensi pers di Makodaeral XI Merauke.

Selain penyitaan dan pemusnahan barang bukti, penyelesaian perkara tersebut juga menghasilkan denda administratif sebesar Rp3,35 miliar yang telah disetorkan ke kas negara pada 10 Agustus 2026.

Denih menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh ahli Peruri selaku penerbit pita cukai, pita cukai yang melekat pada kemasan rokok tersebut dinyatakan palsu.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium dengan penerapan sanksi administratif berupa denda. Setelah proses perkara diselesaikan, persetujuan pemusnahan barang bukti diperoleh dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026.

Menurut Denih, rangkaian penindakan hingga pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral XI Merauke bersama Bea Cukai Merauke dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah serta menegakkan hukum.

“Penindakan terhadap rokok ilegal tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan penegakan hukum. Terdapat dimensi yang lebih luas, yaitu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan apresiasi terhadap sinergi Kodaeral XI Merauke, Bea Cukai Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Polres Merauke dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap rantai pasok serta distribusi barang dan jasa.

Menurut Safanpo, pengawasan lintas instansi diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga stabilitas perekonomian di Papua Selatan.

Pemprov Papua Selatan, kata dia, telah berkoordinasi dengan Pelindo, Syahbandar serta sejumlah perusahaan dan jaringan distribusi, termasuk TMAS, TANTO, SPIL dan jaringan Tol Laut, guna memperkuat pengawasan terhadap arus barang yang masuk maupun keluar wilayah Papua Selatan.

Safanpo juga menyoroti distribusi barang melalui program Tol Laut yang memperoleh subsidi transportasi dari pemerintah. Ia menilai subsidi tersebut semestinya turut memberikan dampak terhadap harga barang yang dibayarkan masyarakat.

“Kalau kita bisa melakukan pengawasan dengan baik dan melakukan penertiban-penertiban, maka kita bisa menurunkan harga-harga barang di wilayah Provinsi Papua Selatan, terutama untuk barang-barang yang disubsidi transportasinya oleh pemerintah,” kata Safanpo.

Ia berharap pengawasan lintas instansi terus diperkuat sehingga stabilitas harga dan perekonomian di Papua Selatan dapat terjaga serta masyarakat memperoleh barang dengan harga yang lebih terjangkau.

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan mengatakan, temuan rokok ilegal dalam jumlah sekitar 1,4 juta batang merupakan kasus signifikan bagi Papua Selatan.

“Ini merupakan sinyal bahwa ada peningkatan risiko kebocoran penerimaan negara yang sangat besar di wilayah Papua Selatan ini,” kata Isa.

Ia mengakui pengawasan wilayah Papua Selatan menjadi tantangan tersendiri karena Bea Cukai Merauke saat ini hanya memiliki 29 personel untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah provinsi tersebut.

“Tidak mungkin kami sendirian untuk melaksanakan pengawasan,” ujarnya.

Karena itu, Bea Cukai Merauke akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri dan instansi terkait, khususnya melalui peningkatan pertukaran informasi intelijen.

Isa menjelaskan, masing-masing institusi penegak hukum memiliki satuan intelijen yang dapat dipadukan dalam sistem komando dan pengendalian. Integrasi informasi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran lebih utuh mengenai potensi penyelundupan sebelum dilakukan penindakan di lapangan.

Menurutnya, pengawasan juga tidak dapat dilakukan secara parsial karena jalur distribusi dan penyelundupan barang dapat saling terhubung dengan wilayah lain di Indonesia.

Berdasarkan hasil penindakan pada 28 Juli 2026, tim gabungan Kodaeral XI Merauke mengamankan 94 karton rokok tanpa pita cukai di Kompleks KNS I, Jalan Irian, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke.

Rokok dari berbagai merek tersebut berjumlah 75.520 bungkus atau 1.498.800 batan.

Barang ilegal itu diketahui dikirim dari Surabaya menggunakan kapal KM Spill Hasia. Setelah kapal sandar di Merauke, muatan dibongkar di salah satu perusahaan jasa ekspedisi sebelum dikirim ke alamat penerima di Kompleks KNS I.

Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyelesaian perkara, denda administratif sebesar Rp3,35 miliar telah disetorkan ke kas negara pada 10 Agustus 2026.

Setelah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026, seluruh barang bukti berupa 1.498.800 batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan di Markas Kodaeral XI Merauke pada Rabu, 2 September 2026.

Penulis: Jamal Bwariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!