BATASPAPUA.COM, TIMIKA – Setelah berhasil mengamankan Anan Nawipa, salah satu pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, Aparat kemudian merilis enam nama lainnya yang terlibat langsung dalam aksi penembakan Danramil.
Pengungkapan enam nama pelaku lainnya terungkap setelah Anan Nawipa di periksa tim Penyidik Ops Damai Cartenz di Mako Ops Damai Cartenz di Timika.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Faizal Ramadhani mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Anan Nawipa terungkap ada 6 anggota KKB yang terlibat langsung dalam aksi penembakan Danramil Aradide.
“Jadi tadi siang itu dia (Anan Nawipa) kita terbangkan dari Paniai ke Nabire lanjut ke Timika dan setelah kita lakukan pemeriksaan awal di Timika, dia (Anan) mengaku bila melakukan aksi penembakan terhadap Danramil Aradide bersama dengan 6 rekannya,” ungkap Kombes Faizal, Minggu (12/5/2024).
Adapun keenam pelaku tersebut yakni, Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.
Sosok Pelaku Anan Nawipa (kiri, saat ditangkap), Anggota KKB Papua yang terlibat dalam pembunuhan Danramil Aradide.
“Jadi kalau dengan Anan Nawipa berarti pelaku nya ada 7 orang. Namun yang sudah terungkap identitasnya baru 6 orang. Mereka ini adalah bagian dari KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai pimpinan Osea Satu Boma yang bermarkas di Daerah Kebo, Kabupaten Paniai, Papua Tengah,” ungkap Kombes Faizal.
Menurut Kombes Faisal, tersangka Anan mengaku dirinya sudah 1 tahun bergabung dengan KKB wilayah Paniai.
Kombes Faizal juga menuturkan bila Anan mengaku melakukan aksi penembakan terhadap Danramil Aridade karena kelompoknya sangat membenci aparat TNI-Polri.
“Pengakuan Anan seperti itu, mereka (KKB) sangat membenci kami anggota TNI-Polri, namun sampai saat ini dia (Anan) belum menjelaskan mengapa kelompoknya membenci kami TNI-Polri,” jelas Faizal.
Fakta lainnya, diketahui bahwa Anan Nawipa ini merupakan DPO Polres Nabire atas kasus kejahatan curanmor dan penjambretan.
“Laporan dari Polres Nabire Anan ini terlibat dalam aksi curanmor sebanyak 12 sepeda motor dan penjambretan sejumlah 2 kasus. Atas aksinya Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri,” ungkap Faizal.
Karena perbuatannya, Anan Nawipa dikenakan Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tinggalkan Balasan