Masyarakat Adat Di Merauke Minta Bupati Segera Cabut SK Pembangunan Jalan PSN 13Km Yang Dinilai Tidak Ada Sosialisasi
BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum masyarakat adat Malind Anim – Kondo – Digoel, gelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati Merauke, Jl.Brawijaya, Merauke, Papua Selatan.
Koordinator lapangan aksi masyarakat adat, Simon Balagaize, mendesak Bupati Merauke segera mengevaluasi dan mencabut Surat Keputusan (SK) yang dinilai berdampak terhadap hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Merauke.
Simon menyampaikan tuntutan tersebut dalam aksi yang digelar masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan dan rencana pembangunan yang menurut mereka berpotensi mengancam keberadaan tanah serta hutan adat.
“Kami masyarakat tidak bisa melawan, tetapi karena SK ini sangat krusial, kami terus berjuang. Kami sudah berjuang sejak 2024 sampai hari ini,” tegas Simon, Rabu (2/9/2026).
Menurut Simon, perjuangan masyarakat adat terhadap kebijakan tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat di Merauke, tetapi juga mendapat dukungan solidaritas dari berbagai kelompok masyarakat adat di Indonesia.
Ia menyebut pihaknya telah mengikuti persidangan hingga tujuh kali di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta bersama masyarakat adat dari sejumlah wilayah Indonesia.
“Ini bukan kami saja yang melawan. Kami adalah bagian dari solidaritas masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke,” katanya.
Simon menyoroti rencana pembangunan yang disebutnya berkaitan dengan pembukaan wilayah dalam skala besar. Ia mengingatkan bahwa pengembangan kawasan hingga jutaan hektare berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan ruang hidup masyarakat adat apabila tidak dilakukan dengan memperhatikan hak ulayat dan persetujuan masyarakat pemilik tanah.
“Kalau sampai tiga juta hektare digunakan, hak ulayat masyarakat adat bisa habis. Ini yang harus kita ingat bersama,” ujarnya.
Ia juga menyinggung SK Bupati yang menurutnya berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer dengan badan jalan yang disebut mencapai 35 meter. Simon menilai pembangunan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap wilayah adat yang dilintasi.
“Tanah masyarakat adat bisa habis total. Fakta di lapangan hari ini bisa dilihat,” katanya.

Simon juga mempersoalkan proses sosialisasi kepada masyarakat adat. Ia menilai kebijakan tersebut belum disosialisasikan secara memadai kepada masyarakat di kampung-kampung yang berada di sejumlah distrik terdampak.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut wilayah masyarakat adat yang tersebar di beberapa distrik dan kampung sehingga proses pengambilan keputusan harus melibatkan masyarakat secara langsung.
“SK ini tanpa sosialisasi kepada masyarakat adat di kampung-kampung yang ada di empat distrik sekitar. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Simon mengatakan masyarakat datang untuk menyampaikan langsung keberatan kepada pemerintah daerah sekaligus meminta Bupati Merauke mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat.
“Beliau adalah masyarakat adat dan juga bapak kami. Karena itu kami datang untuk menyampaikan kepada beliau agar SK ini dicabut,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa salib berwarna merah sebagai simbol doa dan keprihatinan. Simon mengatakan simbol tersebut merupakan bentuk ungkapan duka sekaligus seruan agar pemerintah memperhatikan penderitaan masyarakat adat.
“Hari ini kami datang dengan salib merah. Kami akan terus berdoa bagi pemerintah yang melakukan kesalahan kepada kami, masyarakat adat. Salib ini adalah sembah dan sujud dari tangisan masyarakat. Jangan menganggap ini remeh,” katanya.
Selain salib, massa juga menggoleskan lumpur putih di sejumlah anggota tubuh sebagai simbol berkabung atas kondisi hutan dan tanah yang menurut mereka terancam akibat pembangunan berskala besar.
“Ini tanda duka. Tanda duka karena hutan kita habis,” ujar Simon.
Simon juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Bupati Merauke baru-baru ini. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia guna menyampaikan aspirasi terkait proyek pembangunan di Merauke.
“Kami meminta bertemu Presiden untuk segera menghentikan proyek tersebut di Merauke karena kami menilai pembangunan itu merusak tanah masyarakat adat,” katanya.
Lebih lanjut, Simon menyebut pembangunan yang dipersoalkan masyarakat mencakup sejumlah kegiatan, termasuk pembukaan lahan, pencetakan sawah rakyat, pembangunan infrastruktur serta pengembangan perkebunan tebu hingga rencana perluasan lahan sawit.
Ia menegaskan, masyarakat adat tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus dilaksanakan dengan menghormati hak masyarakat adat, melibatkan pemilik hak ulayat dan memastikan adanya proses konsultasi yang terbuka.
“Yang kami perjuangkan adalah tanah dan hak masyarakat adat. Pemerintah harus mendengar suara masyarakat sebelum mengambil keputusan yang menyangkut tanah adat,” tegas Simon.
Simon meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan masyarakat adat untuk mencari penyelesaian yang adil serta memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak ulayat dan ruang hidup masyarakat.
Penulis: Jamal Y.Bwariat










Tinggalkan Balasan