Stevanus Talubun: Pemutusan Kontrak Sepihak Pembangunan Kantor MRP Papua Selatan Cacat Prosedur
BATASPAPUA.COM, MERAUKE -Kuasa hukum PT Tureloto Battu Indah, Stevanus Timotius Talubun, S.H.,M.H menilai pemutusan kontrak pembangunan gedung kantor Majelis Rakyat Papua Papua Selatan oleh pihak pengguna jasa dalam hal ini PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah 2 Provinsi Papua Kementerian Pekerjaan Umum dilakukan secara cacat prosedur dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Stevanus menjelaskan, kontrak pekerjaan pembangunan gedung kantor Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan ditandatangani pada 13 Desember 2024 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah 2 Provinsi Papua dengan penyedia jasa PT Tureloto Battu Indah KSO PT Pandu Persada, dalam skema rancang bangun (design and build).
“Dalam proyek ini, PT Pandu Persada bertindak sebagai pihak perencana desain, sementara PT Tureloto Battu Indah sebagai pelaksana konstruksi,” ujar Stevanus kepada Bataspapua.com di Merauke, Selasa (19/5/2026).
Namun, pada 20 Desember 2024, Majelis Rakyat Papua Papua Selatan mengajukan surat keberatan terhadap desain bangunan karena dinilai belum merepresentasikan unsur budaya dan adat dari empat kabupaten di Papua Selatan, yakni Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Menurut Stevanus, keberatan tersebut kemudian diakomodir melalui serangkaian rapat pembahasan desain. Hasilnya, pada 2 Mei 2025, MRP Papua Selatan mengeluarkan keputusan terkait penambahan sembilan ornamen budaya pada bangunan tersebut.
“Perubahan itu bukan perubahan kecil. Atap dan beberapa bagian utama bangunan ikut berubah. Bahkan pihak tergugat atu PPK sendiri mengakui adanya perubahan pekerjaan sebesar 18,201 persen,” katanya.
Stevanus menegaskan, setiap perubahan substansial dalam kontrak konstruksi wajib dituangkan dalam adendum kontrak. Namun, hingga proses berjalan, adendum atas perubahan desain tersebut tidak pernah dibuat oleh pihak PPK.
“Di sinilah letak persoalannya. Ketika ada perubahan desain yang mempengaruhi pekerjaan, seharusnya dibuat adendum. Tetapi itu tidak dilakukan,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa adanya adendum, dasar hukum penerapan Show Cause Meeting (SCM) atau peringatan keterlambatan menjadi tidak jelas atau tidak berdasar hukum. Padahal, pihak PPK telah mengeluarkan SCM 1, 2, hingga 3 yang kemudian berujung pada pemutusan kontrak sepihak dengan alasan wanprestasi.
“Pertanyaannya, penghitungan keterlambatan itu dimulai dari kontrak awal 13 Desember 2024 atau setelah perubahan desain tanggal 2 Mei 2025? Ini yang menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Stevanus juga menyoroti dokumen kontrak seperti Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang disebut baru diberikan kepada kliennya sehari sebelum masa kontrak berakhir.
“Klien kami bekerja tanpa menerima dokumen kontrak secara lengkap sejak awal artinya klien kami bekerja tanpa payung hukum. Padahal di dalam SSUK diatur soal hak penyedia jasa mengajukan keberatan apabila terjadi variasi atau perubahan pekerjaan. ini merupakan sabotase prosedural,” katanya.

Pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran prosedural dalam rapat persiapan penandatangan kontrak yang tidak pernah dilaksanakan tetapi dituangkan dalam berita acara persiapan penandatanganan kontrak tertanggal 9 Desember 2024, FAKTANYA dokumen tersebut baru dibuat dan ditandatangani pada 8 November 2025, dan pada tanggal 3 November 2025 terlah terjadi pergantian pejabat PPK yang lama ke Pejabat PPK yang baru.
“Ini yang kami nilai sebagai dokumen backdate dan bentuk pelanggaran prosedural. Kami akan mengambil langkah hukum laporan dugaan pemalsuan dokumen, ” kata Stevanus.
Atas dasar itu, PT Tureloto Battu Indah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jayapura. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jayapura karena kontrak ditandatangani di wilayah hukum Pengadilan Jayapura dan domisili tergugat berada di kota tersebut yang mana merupakan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jayapura.
Stevanus menyebut proses persidangan kini telah memasuki tahap pembuktian. Agenda sidang pada 21 Mei 2026 dijadwalkan untuk pemeriksaan dan penyerahan bukti surat dari para pihak.
“Setelah agenda pembuktian akan masuk pemeriksaan saksi, kemudian kesimpulan dan musyawarah majelis hakim hingga putusan,” ujarnya.
Selain menggugat pemutusan kontrak, pihaknya juga berencana mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan surat keputusan daftar hitam terhadap PT Tureloto Battu Indah yang telah tayang di sistem LKPP.
Menurut Stevanus, penerbitan daftar hitam dinilai terlalu dini karena sengketa terkait sah atau tidaknya pemutusan kontrak masih berproses di pengadilan.
“Ini kontraktor lokal dan Orang Asli Papua Selatan yang sedang berusaha berkembang di dunia konstruksi jangan dibunuh secara prosedural yang merupakan kelalaian dari PPK sendiri. Kalau memang terbukti bersalah tentu kami menerima, tetapi proses hukumnya harus fair dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, nilai kontrak pembangunan kantor MRP Papua Selatan tersebut mencapai sekitar Rp84 miliar. Namun dalam gugatan, pihaknya tidak meminta proyek dikembalikan kepada kliennya untuk dilanjutkan, melainkan meminta pembayaran hak-hak yang belum diselesaikan serta ganti rugi atas material dan I-Materil yang telah didatangkan ke lokasi proyek.
“Banyak material sudah berada di lapangan dan sebagian masih menjadi tanggungan kepada pihak ketiga. Karena itu kami meminta hak-hak klien kami diselesaikan,” tutup Stefanus.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- adendum kontrak konstruksi
- blacklist kontraktor LKPP
- daftar hitam LKPP
- dugaan cacat prosedur
- gugatan PN Jayapura
- Headline
- kontrak design and build
- kuasa hukum PT Tureloto Battu Indah
- Majelis Rakyat Papua Selatan
- pembangunan kantor MRP Papua Selatan
- pemutusan kontrak sepihak
- pengadilan negeri jayapura
- PPK Cipta Karya Papua
- proyek kantor MRP Merauke
- proyek MRP Papua Selatan
- proyek strategis Papua Selatan
- PT Pandu Persada
- PT Tureloto Battu Indah
- SCM proyek MRP Papua Selatan
- sengketa proyek konstruksi
- Stevanus Talubun










Tinggalkan Balasan