Sekda Jeni Linthin: ASN Wajib Disiplin dan Menjalankan Tugas Melayani Masyarakat Pegubin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pegunungan Bintang, Jeni Linthin (tengah) berfoto bersama dengan para ASN seusai memimpin apel pagi bersama seluruh stakeholder di Distrik Oksibil pada Senin, 17 Maret 2025.
BATASPAPUA.COM, OKSIBIL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pegunungan Bintang, Jeni Linthin, memimpin apel pagi bersama seluruh stakeholder di Distrik Oksibil pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam amanatnya, Sekda menekankan pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Menurut Jeni Linthin, terdapat perubahan positif yang terlihat dalam apel gabungan tersebut, di mana para ASN menunjukkan antusiasme yang tinggi.

“Sesuai dengan penegasan Bupati Spei Yan Bidana dan Wakil Bupati Arnold Nam, disiplin pegawai merupakan hal yang wajib. Ini adalah perintah yang harus dilaksanakan, termasuk pengontrolan secara berkala terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Sekda juga menegaskan bahwa disiplin pegawai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah pejabat eselon yang baru dilantik namun belum bertugas di tempatnya masing-masing.

“Saya menerima banyak laporan bahwa ada pejabat yang masih berada di Jayapura, padahal sudah dilantik. Hal ini tidak patut ditiru oleh ASN lainnya,” ujarnya.

Suasana apel pagi ASN Pemda Pegubin bersama seluruh stakeholder di Distrik Oksibil pada Senin, 17 Maret 2025.
Suasana apel pagi ASN Pemda Pegubin bersama seluruh stakeholder di Distrik Oksibil pada Senin, 17 Maret 2025.

Lebih lanjut, Jeni Linthin menyoroti rendahnya tingkat kehadiran ASN dalam melaksanakan pelayanan publik di Kabupaten Pegunungan Bintang. Banyak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf yang lebih sering beraktivitas di luar Oksibil. Ia menegaskan bahwa ASN harus tetap berada di tempat tugasnya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Kita adalah pegawai negeri yang diangkat untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani. Mulai hari ini, kehadiran ASN di kantor masing-masing harus terus dipertahankan,” tegasnya.

Terkait kebijakan disiplin pegawai, Pemkab Pegunungan Bintang akan kembali menerapkan aturan mengenai penangguhan pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai yang tidak pernah bertugas. Kebijakan ini telah ditandatangani oleh Bupati Spei Yan Bidana dan sebelumnya telah diberlakukan sejak Januari 2025.

“Disiplin pegawai harus semakin ditingkatkan. Saya tidak ingin mendengar kepala dinas berada di luar daerah tanpa alasan yang jelas. Para kepala bidang juga harus diberdayakan dan mulai membangun kepercayaan dalam sistem kerja. Jangan bekerja sendiri, tetapi libatkan tim,” tutupnya.

Apel pagi ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang dalam meningkatkan kedisiplinan ASN. Pengawasan dilakukan secara serentak, dengan Bupati Spei Yan Bidana memimpin apel di Kantor Bupati, didampingi Asisten I Nicolaus Uropmabin dan Asisten II Laode Jalaali di Distrik Serambakon. Apel ini juga diikuti oleh unsur TNI-Polri serta elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!