Satgas ODC 2026 Tangkap Anggota KKB di Intan Jaya, Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Penembakan
BATASPAPUA, INTAN JAYA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) 2026 menangkap seorang pria berinisial PP (25) alias P yang diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas ODC pada Rabu (24/6/2026) di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Usai diamankan, PP dibawa ke Pos Perpus Satgas ODC Intan Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA terkait peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Operasi Damai Cartenz pada 19 Januari 2024 yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PP diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Aparat juga tengah mendalami dugaan peran yang bersangkutan dalam sejumlah aksi gangguan keamanan lainnya di Kabupaten Intan Jaya.
Beberapa peristiwa yang masih didalami penyidik antara lain penembakan terhadap Pos Satgas TNI Sugapa Lama dan Pos Satgas TNI Hitadipa pada 22 Januari 2026, serta penembakan terhadap Pos Satgas TNI Bulapa pada 27 Januari 2026.
Seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan keterlibatannya, PP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua.
“Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” tegas Faizal.
Ia menambahkan, Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, terukur, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap PP untuk mendalami berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, sekaligus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi kekerasan bersenjata di wilayah Intan Jaya.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum guna memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penulis: Jamal Y.Bwariat
- berita Papua Tengah
- Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi
- intan jaya
- Irjen Pol Faizal Ramadhani
- kasus KKB Papua
- Keamanan Papua
- KKB Papua
- kriminal Papua
- Operasi Damai Cartenz
- Papua Tengah
- penangkapan KKB Intan Jaya
- penegakan hukum Papua
- penembakan Pos Satgas ODC
- penembakan Pos TNI Bulapa
- penembakan Pos TNI Hitadipa
- penembakan Pos TNI Sugapa Lama
- PP alias P
- Satgas Damai Cartenz
- Satgas ODC
- Satgas Operasi Damai Cartenz 2026










Tinggalkan Balasan