PT Jhonlin Group Diminta Hargai Salib Merah: Hentikan Aktivitas PSN di Wanam Merauke

Penancapan Salib Merah di Wanam oleh masyarakat adat Malind Maklew. Foto: Isitimewa

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Masyarakat Adat Malind Maklew Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Senin, 15 Desember 2025, secara kolektif dan terbuka melakukan aksi penanaman Salib Merah dan Sasi Adat sebagai bentuk pelarangan tegas atas seluruh aktivitas PT Jhonlin Group di wilayah adat mereka.

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah titik wilayah adat yang telah digusur secara paksa dan diserobot untuk pembangunan jalan sepanjang ±13 kilometer, cetak sawah baru, pelabuhan, dan bandar udara, yang diklaim sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke.

Sesuai rilis yang diterima Bataspapua.com, Sebelumnya, pada 5 Desember 2025, masyarakat adat korban PSN Merauke yang berasal dari marga Kahol, Basik-Basik, Moyuwend, Balagaize, Gebze, dan marga lainnya telah lebih dahulu melakukan penancapan Salib Merah di area penggusuran, tepatnya di perempatan jalan yang menghubungkan Kampung Wanam, Wogikel, Nakias, dan dermaga baru. Dalam aksi tersebut, masyarakat adat membacakan pernyataan sikap penolakan dan menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan di wilayah adat mereka.

Keberadaan PT Jhonlin Group di Wanam didasarkan pada penugasan Pemerintah Indonesia untuk menjalankan PSN Merauke sektor Ketahanan Pangan dan Energi, sebagaimana diatur melalui:

Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan daftar PSN;

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN;

Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan PSN Merauke dilaksanakan tanpa konsultasi, tanpa keterlibatan bermakna, dan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat Kampung Wanam sebagai pemilik sah wilayah adat.

Selain itu, proyek ini berjalan tanpa keterbukaan informasi terkait perizinan lingkungan, pengalihan dan pemanfaatan tanah adat, perizinan usaha, serta hak guna usaha (HGU), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PSN Merauke yang telah berlangsung lebih dari satu tahun telah menimbulkan luka sosial, ekologis, dan kultural yang serius, antara lain:

Kekerasan dan pemaksaan terhadap masyarakat adat;

Penggusuran paksa lahan ulayat;

Penghancuran sumber pangan dan mata pencaharian tradisional;

Kerusakan lingkungan dan hilangnya hutan dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektar;

Hilangnya ruang hidup masyarakat adat di Wanam, Nakias, Jagebob, hingga 75 keluarga di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring.

Masyarakat adat telah berulang kali menyampaikan penolakan kepada Pjs Gubernur Papua Selatan (2024) dan DPD RI, namun tidak pernah mendapatkan respons nyata, sementara pembukaan dan perusakan lahan terus diperluas.

Makna Salib Merah adalah Simbol Perlawanan dan Perlindungan Ruang Hidup. Penanaman Salib Merah dan Sasi Adat merupakan pernyataan sikap politik, ekologis, spiritual, dan kultural masyarakat adat, dengan makna, Perlawanan ekologis dan spiritual terhadap perampasan tanah dan perusakan lingkungan, Manifestasi iman Kristen pribumi, menjaga tanah dan hutan sebagai ciptaan Tuhan, Deklarasi konflik, di mana pelanggaran atas Salib Merah berarti kesengajaan menciptakan konflik dengan masyarakat adat, Perlindungan ruang hidup, ditandai di tanah marga, makam, dan sumber daya penting.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) dalam pemantauan PSN Merauke tahun 2024–2025 menemukan sejumlah pelanggaran HAM serius, antara lain:

Pengabaian prinsip FPIC, Tidak diakuinya hak ulayat, Berkurangnya ruang hidup masyarakat adat, Penggusuran paksa, Kerusakan lingkungan dan budaya lokal, Keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan proyek.

LBH Papua Merauke menilai peristiwa ini diduga kuat melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP. Keberadaan masyarakat adat Wanam diakui secara sah oleh:

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (Pasal 43), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

TUNTUTAN

LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menegaskan dan mendesak:

Pemerintah Indonesia dan PT Jhonlin Group wajib menghormati Aksi Salib Merah dan Sasi Adat Masyarakat Adat Wanam, Segera hentikan seluruh aktivitas PSN, termasuk pembangunan jalan, bandara, dan dermaga di seluruh wilayah adat Kampung Wanam.

Tarik seluruh alat berat dan kosongkan wilayah adat Wanam tanpa syarat,Pulihkan dan rehabilitasi seluruh kerusakan hutan, rawa, tanah, dan dusun pangan masyarakat adat, Lakukan pemetaan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat secara menyeluruh, Jamin hak atas rasa aman masyarakat adat Wanam dan Wogikel, tanpa intimidasi aparat, Bangun komunikasi yang adil, setara, dan bermartabat demi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Wanam dan Merauke.

Negara tidak boleh membungkam perlawanan damai masyarakat adat.
Mengabaikan Salib Merah berarti mengabaikan hukum, konstitusi, dan kemanusiaan. (AL/ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!