Catatan Akhir Tahun : Pemaksaan Revisi RTRW PPS, Tangisan Masyarakat Tolak PSN Di Merauke Hingga Kembalikan Uang Pemerintah

Salah satu wilayah hutan di Merauke, Papua Sletan tampak dibabat habis. Foto: Isitimewa

BATASPAPUA.COM, MERAUKE – Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat adat pemilik ulayat di Kabupaten Merauke. Sepanjang perjalanan, dinamika besar terjadi terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam keutuhan hutan adat, ruang hidup, hingga tatanan sosial budaya masyarakat Marind serta komunitas adat lainnya.

Dalam situasi tersebut, sejumlah kelompok masyarakat pemilik ulayat menunjukkan ketegasan sikap menolak PSN yang dinilai berpotensi merampas tanah ulayat dan kehidupan adat setempat.

Dirangkum dari sejumlah catatan penting Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, persoalan tanah adat khususnya Merauke dan sekitarnya yang dicanangkan sebagai lokasi PSN, pemerintah dinilai tidak serius dalam memenuhi, memajukan, menghormati dan melindungi hak masyarakat adat setempat.

Hadir di United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil (4/11/25), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dihadapan peserta dari delegasi berbagai negara dan organisasi internasional, menegaskan kembali komitmen kuat Indonesia terhadap pengakuan hutan adat.

“Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujar Kemenhut Raja Juli Antoni Dalam siaran pers.

Oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal, kata Raja Juli.

Ibarat pepatah jauh panggang dari api, praktiknya paradigma dan otoritas negara dalam tata kelola pengaturan dan pengelolaan tanah dan hutan belum sepenuhnya berubah dan berpihak pada pemajuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta pengelolaan hutan secara adil berkelanjutan. Tanah dan hutan masih dipandang sebagai objek dan alat produksi ekonomi komersial.

Hal ini terindikasi dari perubahan pengaturan rezim kehutanan dan tata ruang yang menempatkan kawasan hutan lindung dan konservasi kurang dari 40 % dan sisanya untuk kepentingan ekonomi ekstraktif.

Di Provinsi Papua Selatan, daerah otonomi baru ini dipaksa merevisi RTRW Provinsi Papua Selatan guna memperluas kawasan budidaya (10.231.694 ha) untuk mengakomodasikan perluasan proyek ekstraktif atas nama Proyek Strategis Nasional. Sisanya Kawasan Lindung (3.811.438 ha) yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012, penetapan pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat tidak mengalami kemajuan berarti sebagaimana yang dibayangkan. Satu tahun pemerintahan Prabowo – Gibran, baru ada pengakuan hutan adat seluas 70.688 ha.

Tanah Papua yang secara de facto tanah dan hutan Papua dikuasai, dimiliki dan dikelola masyarakat adat berdasarkan sistem hukum dan pengetahuan adat, namun negara tidak mempunyai upaya dan keseriusan dalam mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat adat Papua atas tanah dan hutan adat di Papua.

Setelah 13 tahun MK 35, penetapan hutan adat di Papua hanya seluas 39.912 ha. Bandingkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan untuk mendukung proyek ekstraktif di Provinsi Papua Selatan seluas 587.750 ha, yang kontradiktif dan berlangsung di wilayah adat.

Dalam beberapa laporan media, keterangan pejabat Kementerian Kehutanan (sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), mengatakan bahwa tugasnya terhambat karena sedikitnya anggaran tahunan untuk verifikasi teknis hutan adat, sementara pengusulan hutan adat jauh lebih banyak (Mongabay, 27/03/2022 dan Mongabay, 21/03/2024).

Negara terkesan tidak menyediakan perubahan terhadap kerumitan pengakuan MHA dan serius mengupayakan pencapaian tujuan keadilan substansial. Masyarakat adat terpaksa harus berjuang tak henti dengan bantuan organisasi masyarakat sipil mendorong Pemda untuk melakukan kewajibannya.

Meskipun sudah ada peraturan daerah khusus, perda penetapan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, belum tentu sepenuhnya hak tersebut ditetapkan dan serta merta diakui oleh rezim kehutanan.

Perubahan tata kelola kehutanan cenderung market friendly, bertolak belakang dengan pandangan dan pengetahuan pengelolaan masyarakat adat. Masyarakat adat Papua memandang tanah dan hutan sebagai subjek yang setara dengan manusia, yang pengaturan pengelolaan dan pemanfaatannya harus berdasarkan restu penghuni tanah dan hutan, yang harus dicukupkan pula haknya sebagaimana kehidupan manusia.

Namun negara korporasi mengabaikan pengetahuan dan hak masyarakat adat, sebaliknya menghancurkan sumber kehidupan mereka menggunakan kebijakan dan usaha ekonomi ekstraktif, penggunaan alat kekerasan negara dan kuasa modal.

Saat ini hutan adat suku Yei dan Malind Anim di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, sedang menjadi target proyek ekstraktif pengembangan dan perluasan perkebunan tebu dan industri energi bioetanol oleh 10 perusahaan dengan total luas 637.420 hektar.

Masyarakat adat Yei marga Kwipalo yang mewarisi, menjaga dan membela tanah dan hutan adatnya dari ekspansi proyek ekstraktif justru di kriminalisasi diancam pasal pidana. Sedangkan pelaku kejahatan lingkungan berkeliaran bebas menggusur dan menggunduli hutan adat. Hal mana bertolak belakang dengan orasi pejabat negara untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak masyarakat adat.

Baru-baru ini, masyarakat di kampung Nakias mnegembalikan uang kepada Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. Masyarakat setempat melakukan aksi berani itu demi mempertahankan hutan yang dianggap sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat. Menurut mereka, hutan bukan hanya sekadar tempat hidup namun hutan adalah ibu yang menjaga dan memberi makan kepada generasi penerus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: STOP MENCURI BERITA !!!