Proyek Selesai 100%, Pemda Mangkir: Bupati Keerom dan BPBD Wajib Bayar Rp889 Juta
BATASPAPUA.COM, KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom kembali menuai preseden buruk. Untuk kedua kalinya dalam kurun satu tahun, Bupati Keerom dan BPBD Kabupaten Keerom dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Dua putusan beruntun dengan nomor 194/Pdt.G/2024/PN Jap dan 195/Pdt.G/2024/PN Jap membongkar pola pengabaian kewajiban pembayaran yang semakin terang. Pekerjaan selesai, kontrak jelas, namun pemerintah daerah memilih diam dan tak membayar.
Putusan terbaru, Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jap, kembali menohok Pemkab Keerom. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CV Pelangi Jalur Utama dan menegaskan bahwa Bupati Keerom serta BPBD telah lalai membayar pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan di Distrik Arso, proyek senilai Rp827.228.000 yang bersumber dari APBD 2021, pos Biaya Tak Terduga (BTT).
Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen. Dokumen tagihan lengkap. Namun tiga tahun berlalu, tidak ada pembayaran. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada alasan hukum. Yang ada hanya pembiaran.
Penggugat mengirimkan tiga kali somasi resmi. Semuanya diabaikan. BPBD hanya memberi respons lisan tanpa tindakan konkret. Diamnya pemerintah daerah menunjukkan bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sikap abai yang merusak integritas kontraktual dan kepercayaan publik.
Gugatan akhirnya didaftarkan pada 28 Agustus 2024. Dan keadilan pun mengetuk.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi, SH, dan Wellem Depondoye, SH, PN Jayapura memutus:
Amar Putusan 195/Pdt.G/2024/PN Jap
• Mengabulkan gugatan untuk sebagian
• Menyatakan Bupati Keerom dan BPBD Keerom terbukti wanprestasi
• Menghukum tergugat membayar kewajiban sebesar Rp889.270.100, terdiri atas:
• Pokok utang: Rp827.228.000
• Bunga: Rp62.042.100 (2,5% per tahun, 2022–2024)
• Menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp1.761.000
Kali ini bukan lagi dugaan. Bukan lagi sengketa administratif. Ini adalah putusan pengadilan yang mengafirmasi: Pemkab Keerom gagal menjalankan kewajiban hukum dan kontraktualnya.
Yulianto, SH, MH, kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama, menegaskan bahwa putusan ini membuktikan adanya pengabaian hak yang berlangsung bertahun-tahun.
“Pekerjaan selesai 100 persen sesuai kontrak. Tidak ada alasan, sekecil apa pun, untuk menunda pembayaran. Kami mendesak Bupati Keerom dan BPBD segera menjalankan putusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap mengajukan permohonan eksekusi apabila pemerintah daerah kembali mangkir.
Dua putusan pengadilan dalam dua proyek berbeda, dengan pola kelalaian yang sama, menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di Keerom. Tidak hanya merugikan kontraktor lokal, tetapi juga menunjukkan potensi masalah serius dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan kontrak, hingga kepatuhan terhadap hukum.
Jika pemerintah daerah kembali menunda, maka persoalan ini tak hanya berakhir pada putusan, melainkan bisa berlanjut menjadi isu integritas, kredibilitas, dan tata kelola publik yang tercoreng. (ADM)










Tinggalkan Balasan